Saif Ayatullah Ba’Abduh

HUKUM MELIHAT GAMBAR PORNO

Posted by: saif1924 on: Agustus 4, 2008

Untuk menjawab kasus ini kita harus memilahkan terlebih dahulu manath hukmi tentang haramnya melihat aurat wanita, dengan manath hukmi melihat gambar aurat wanita. Fakta aurat wanita berbeda dengan gambar aurat wanita. Oleh karena itu, sangatlah salah menganalogkan hukum melihat aurat wanita dengan hukum melihat gambar aurat wanita. Sebab, fakta (manath hukmi) keduanya jelas-jelas berbeda. Namun, agar kita mendapatkan gambaran utuh mengenai hukum melihat gambar porno, kami perlu menjelaskan hal-hal mendasar berikut ini;

Yang perlu diperhatikan adalah, hukum syara’ adalah hukum syara’ bagi kasus tertentu. Hukum syara’ bagi satu kasus hanya berlaku untuk kasus itu saja, dan tidak berlaku bagi kasus lain yang faktanya berbeda. Kita tidak boleh menggeneralkan hukum syara’ bagi kasus tertentu untuk kasus yang lain, kecuali bila dalil itu bersifat umum.

Misalnya, berzina itu hukumnya haram. Keharamannya telah ditunjukkan dengan sangat jelas di dalam al-Quran dan Sunnah. Allah swt berfirman,

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.”[al-Nuur:2}

Fakta zina sendiri telah didefinisikan oleh para ‘ulama, yakni masuknya farji ke dalam kemaluan wanita (vagina) yang tidak halal baginya. Ini adalah fakta zina yang akan terkena had dari Allah swt, yakni 100 kali jilid bagi pezina ghairu muhshon, dan rajam hingga mati bagi pezina muhshon. Adapun masuknya farji buatan (alat bantu sex) ke dalam vagina seorang wanita, baik dilakukan sendiri (masturbasi), atau dilakukan oleh wanita lain, atau laki-laki lain (bukan mahram maupun mahram), tidak akan terkena ayat di atas. Ayat di atas, maupun nash-nash yang berbicara tentang zina tidak berlaku untuk fakta semacam ini. Sebab, dari sisi fakta tindakan memasukkan farji buatan ke dalam vagina bukanlah fakta dari zina. Demikian juga bila seorang laki-laki memasukkan farjinya ke dalam vagina buatan (boneka) tentu tindakan laki-laki ini tidak terkategori perbuatan zina yang harus dikenai had zina (100 kali jilid, atau rajam hingga mati). Sebab, tindakan laki-laki ini tidak termasuk perbuatan zina. Selain itu, dari sisi fakta, apa yang dilakukan oleh laki-laki ini berbeda dengan fakta perzinaan yang disebut di dalam nash-nash syara’.

Hukum melihat babi berbeda dengan hukum memakan daging babi. Meskipun objeknya sama, akan tetapi karena perbuatannya berbeda maka hukumnya juga berbeda. Memakan daging babi, jelas-jelas diharamkan berdasarkan nash-nash yang sharih. Sedangkan melihat babi berhukum boleh tidak haram, berdasarkan nash-nash umum yang membolehkan manusia melihat, dan juga perbuatan Nabi dan para shahabat.

Demikian pula melihat aurat wanita (secara langsung) jelas berbeda dengan melihat gambar aurat wanita. Jika faktanya berbeda, maka secara hukum juga berbeda. Melihat aurat wanita asing jelas-jelas haram berdasarkan nash-nash al-Quran dan Sunnah. Akan tetapi, kita tidak boleh menyamaratakan antara hukum melihat aurat wanita asing dengan melihat gambar aurat wanita asing. Sebab, dari sisi fakta, kedua aktivitas itu sangatlah berbeda. Gambar aurat wanita bukanlah aurat wanita.

Secara umum, syara’ telah membolehkan melihat semua hal yang ada di muka bumi ini. Bolehnya melihat apa yang ada di muka bumi ini tidak akan berubah, kecuali ada nash-nash khusus yang mengharamkannya. Kaedah ushul menyatakan, “al-Umum yubqa fi ‘umumihi maa lam yarid dalil al-takhshish.”[Umum itu tetap dalam keumumannya selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya].

Berdasarkan nash-nash umum ini, manusia dibolehkan melihat langit, bumi, pohon, babi, anjing, berhala, khamer, orang munafik, orang kafir, wanita, dan pria. Kita juga diperbolehkan melihat perzinaan jika tujuannya untuk membangun kesaksian di hadapan qadliy. Berdasarkan nash-nash umum juga, kita diperbolehkan melihat dan menyaksikan foto langit, foto wanita, foto pria, dan juga benda-benda lainnya. Larangan melihat hanya berlaku pada konteks-konteks yang dilarang oleh syara’. Misalnya, seorang laki-laki haram melihat aurat wanita asing. Namun ia boleh melihat aurat isterinya, ataupun mahramnya. Kaum muslim juga dilarang menyaksikan kemungkaran, tanpa disertai dengan upaya untuk melenyapkannya baik dengan tangan, lisan, maupun hatinya; dan lain-lain.

Haramnya melihat aurat wanita maupun laki-laki asing telah dinyatakan dengan sangat jelas oleh Allah swt. Allah swt berfirman, artinya, “

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.[al-Nuur:30]

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.[al-Nuur:31]

Adapun dalil-dalil umum yang membolehkan manusia melihat apa yang ada di muka bumi adalah sebagai berikut’

“Dan apakah mereka tidak memperhatikan kerajaan langit dan bumi dan segala sesuatu yang diciptakan Allah, dan kemungkinan telah dekatnya kebinasaan mereka? Maka kepada berita manakah lagi mereka akan beriman selain kepada Al Qur’an itu?”{al-A’raf:185]

“Dan jika kamu sekalian menyeru (berberhala-berhala) untuk memberi petunjuk, niscaya berhala-berhala itu tidak dapat mendengarnya. Dan kamu melihat berhala-berhala itu memandang kepadamu padahal ia tidak melihat”.[al-A’raf:198]

“Katakanlah: “Perhatikanlah apa yang ada di langit dan di bumi. Tidaklah bermanfa`at tanda kekuasaan Allah dan rasul-rasul yang memberi peringatan bagi orang-orang yang tidak beriman”.[Yunus:110]

“Kami tidak mengutus sebelum kamu, melainkan orang laki-laki yang Kami berikan wahyu kepadanya di antara penduduk negeri. Maka tidakkah mereka bepergian di muka bumi lalu melihat bagaimana kesudahan orang-orang sebelum mereka (yang mendustakan rasul) dan sesungguhnya kampung akhirat adalah lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa. Maka tidakkah kamu memikirkannya?[Yusuf:109]

“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan gugusan bintang-bintang (di langit) dan Kami telah menghiasi langit itu bagi orang-orang yang memandang (nya),[al-Hijr:16]

Dan apakah mereka tidak mengadakan perjalanan di muka bumi dan memperhatikan bagaimana akibat (yang diderita) oleh orang-orang yang sebelum mereka? Orang-orang itu adalah lebih kuat dari mereka (sendiri) dan telah mengolah bumi (tanah) serta memakmurkannya lebih banyak dari apa yang telah mereka makmurkan. Dan telah datang kepada mereka rasul-rasul mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata. Maka Allah sekali-kali tidak berlaku zalim kepada mereka, akan tetapi merekalah yang berlaku zalim kepada diri sendiri.[Al-Ruum:9]

Katakanlah: “Adakan perjalanan di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang dahulu. Kebanyakan dari mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah)”.[Al-Ruum:42]

Maka Kami binasakan mereka maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan itu.[al-Zukhruf:25]

Berdasarkan ayat-ayat ini hukum melihat benda adalah mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Foto adalah benda yang ada di muka bumi ini. Oleh karena itu, ia termasuk ke dalam keumuman ayat-ayat di atas. Walhasil, melihat foto apapun, hukum asalnya adalah mubah. Foto di sini –yang boleh dilihat– tidak dibatasi hanya foto tumbuhan dan hewan yang halal saja. Akan tetapi semua tumbuhan dan hewan, baik yang halal maupun yang haram. Kita tidak bisa menyatakan bahwa khamer, babi, dan darah adalah benda-benda haram, berarti, melihat fotonya juga berhukum haram. Tidak bisa dinyatakan seperti itu. Sebab, yang diharamkan adalah memakan daging babi, darah, dan meminum khamer, serta hal-hal lain yang diharamkan (menjualnya, dan membeli), bukan melihatnya. Rasulullah saw sendiri tatkala di Mekah melihat dan menyaksikan berhala-berhala yang ada di Ka’bah, beliau saw juga menyaksikan penduduk Yaman (Nashrani) banyak yang mengkonsumsi khamer. Beliau juga menyaksikan darah tertumpah saat menyembelih hewan kurban. Para shahabat juga menyaksikan babi-babi yang dipelihara oleh orang-orang kafir. Ini menunjukkan bahwa melihat benda-benda yang diharamkan untuk dimakan, hukumnya berbeda dengan memakan benda-benda yang diharamkan tersebut. Tidak bisa digeneralkan, kalau memakannya tidak boleh berarti melihatnya juga tidak boleh.

Jika melihat langsung saja boleh, tentunya melihat foto darah, foto khamer juga diperbolehkan.

Demikian juga foto manusia. Foto di sini tidak dibatasi foto wanita dan pria muslim saja, akan tetapi semua foto manusia. Sebab, Rasulullah saw juga melihat secara langsung orang-orang kafir, baik wanita maupun pria.

Foto yang boleh dilihat juga tidak dibatasi apakah menutup aurat atau tidak. Sebab, larangan yang berhubungan dengan aurat, hanya melihatnya saja secara langsung. Nash-nash menunjukkan pengertian ini dengan sangat jelas. Cobalah anda perhatikan ayat-ayat di bawah ini;

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.[al-Nuur:30]

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.[al-Nuur:31]

Walhasil tidaklah sama, antara fakta melihat aurat wanita secara langsung dengan melihat foto aurat wanita. Foto aurat wanita berbeda dengan aurat wanita sendiri. Tidak ada nash syara’ yang menerangkan secara khusus hukum melihat foto, sebab foto sendiri adalah barang baru yang tidak ada di masa Rasulullah saw. Karena tidak ada nash syara’ yang menjelaskan secara khusus hukum melihat foto, maka hukum melihat foto harus dikembalikan kepada nash-nash umum yang membolehkan manusia melihat apa yang ada di muka bumi ini.

Ada yang menyatakan bahwa Rasulullah saw telah melarang kaum muslimin menggambar makhluk hidup yang bernyawa. Mereka menyamakan antara foto dengan gambar. Walhasil, ada dalil khusus yang melarang melihat foto, sebab Rasulullah saw telah melarang kaum muslim menggambar makhluk yang bernyawa.

Tidak bisa dinyatakan seperti itu, sebab, fakta menggambar, berbeda dengan fakta memfoto. Aktivitas menggambar sangat berbeda dengan aktivitas memfoto. Rasulullah saw hanya mengharamkan perbuatan menggambar, bukan memfoto. Walhasil tidak bisa disamakan antara gambar dengan foto. Selain itu, hukum melihat gambar bernyawa berbeda dengan hukum menggambar makhluk bernyawa. Hukum melihat gambar yang bernyawa adalah mubah. Berdasarkan riwayat bahwa ‘Aisyah pernah memasang tirai yang bergambar hewan, Rasulullah saw kemudian memerintahkan untuk mencopotnya. Kemudian tirai itu digunakan untuk sarung bantal. Ini menunjukkan bahwa melihat gambar makhluk yang bernyawa, hukumnya boleh. Jika melihat makhluk bernyawa tidak boleh, tentu tirai itu tidak akan dijadikan sebagai sarung bantal yang bisa dilihat setiap hari.

Atas dasar ini, kebolehan melihat foto porno didasarkan pada dalil-dalil yang bersifat umum.

Ada yang menyatakan, melihat gambar porno akan berdampak negatif, dan mendorong seseorang untuk berbuat zina. Atas dasar itu, seorang muslim diharamkan melihat gambar porno.

Untuk menjawab statement ini kita bisa mengajukan argumentasi berikut ini;

Pertama, dugaan bukanlah dalil syara’. Bila syara’ telah menetapkan bolehnya melihat gambar porno, berarti hukum melihatnya tetap mubah. Jika, melihat gambar porno itu menimbulkan dampak-dampak buruk, maka berlaku kaedah “Al-wasilatu ilal haram muharram”. Namun, kaedah ini hanya berlaku bagi orang yang akan mendapatkan dampak buruk, atau terdorong berbuat keji, setelah melihat gambar porno. Tapi, tidak berlaku umum bagi orang yang tidak terdorong untuk berbuat keji.

Kedua. Bila seseorang terbersit niat keji –tatkala melihat gambar porno— itupun juga tidak berdosa, selama dia tidak mengerjakan niat keji itu. Rasulullah saw telah menyatakan, bahwa jika seorang berniat melakukan kemungkaran, kemudian ia tidak mengerjakan apa yang diniatkannya itu, maka ia tidak mendapatkan dosa. Dia akan mendapatkan dosa tatkala ia mengerjakan niat buruknya itu.

Ketiga, hukum melihat gambar porno tidak ubahnya dengan hukum melihat tayangan televisi. Di televisi kita, hampir-hampir tidak ada satupun acara yang tidak mengetengahkan adegan porno. Presenter wanita yang tidak mengenakan kerudung dan jilbab, sudah terkategori membuka aurat alias porno. Demikian juga dengan tayangan film, sinetron, dan lain sebagai. Seandainya para pengkritik pendapat yang membolehkan melihat gambar porno konsisten dengan pendapatnya, tentu ia harus menjauhi dari aktivitas menonton televisi. Pasalnya, televisi tersebut menayangkan gambar-gambar porno!

Akan tetapi, seluruh penjelasan kami ini tidak boleh dipahami bahwa kami mendorong dan menganjurkan kaum muslim untuk melihat gambar porno, karena status hukumnya yang mubah. Kami tetap menganjurkan agar kaum muslim menjauhi perbuatan itu sejauh-jauhnya. Pasalnya, selain menurunkan kehormatan, aktivitas melihat gambar porno bisa menyebabkan kita terperangkap oleh bayangan-bayangan keji. Masih banyak aktivitas lain yang lebih bermanfaat. Berdzikir, bermunajat, berpuasa, olah raga, dan lain sebagainya. Wallahu a’lam bi al-shawab.

84 Tanggapan ke "HUKUM MELIHAT GAMBAR PORNO"

Akan tetapi, seluruh penjelasan kami ini tidak boleh dipahami bahwa kami mendorong dan menganjurkan kaum muslim untuk melihat gambar porno, karena status hukumnya yang mubah.

ini pendapat ente… ato siapa?

ingatlah ada pertanggung jawbannya lho!

salam ajah

assl….
dosa adlah malu klu di ketahui orang lain,skarng kta rasakan malu ga seandainya kita melihat gambar porno didepan orana banyaka/memampang gambar orang telanjang bulat dipinggir2 jalan.
wsslm

“janganlah kamu mendekati zina” yg dharamkan berdasarkan sara’ emang mlkukany
tpi dgn mlihat gmbar porno lama2 orng juga terangsang melakukany.orng ingin menbeli spda motor gara2 sering lihat iklan spda motor di Tv / mjlh dll.jdi berdasarkan ijtihad hukunnya tetep haram

sy sependapat dg kang saif….. kita tidak boleh membuat hukum baru terhadap hukum yg telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya….Itu namanya bi’dah….setiap bid’ah sesat…setiap kesesatan finnaar…neraka……kita hrs jujur dan objektif dlm menyimpulkan suatu masalah….jgn memutuskan suatu masalah dengan menggunakan RASA atau PERASAAN tapi gunakanlah ILMU…..

Asslm…
saya setuju dengan pendapat edi…
kalau kita keseringan melihat gambar2 porno orang pasti akan terangsang dan muncul niat hasrat ingin melakukan hal2 yang dilarang agama…so..jangan dilihat lagi deh…

mf ya yang ga tau hukum jangan asal bunyi deh kalo berbicara. ingat akan hukum Allah

:-) Insya Allah aku tau dengan apa yang aku tulis, dan aku bertanggung jawab dengan apa yang aku Tulis.

kang agi nurbaut kayaknya ga ngerti hukum……justru yg asbun itu kang agi bukan kang saif..

ditengah perjuangan HTI mendukung RUU APP, ada ’syabab’-nya yg ngaco, astaghfirullah…

ini syabab-nya beneran? jangan2 abal2

:-) Bolehlah situ orang bilang aq orang abal-abal.
tapi hukum tetaplah hukum,Hukum mubah bukan berarti setuju.

Trus gimana dengan majalah Playboy..??

antm setuju dengan keberadaannya…???

ada pepatah kuno mengatakan “apa yang diucapkan , mencerminkan perilakunya ”
mungkin sebagian orang akan berpikir tentang perilaku antum , kalau antum mengatakan melihat gambar porno hukumnya mubah.

Salam kenal

Cokie

Perlu ditegaskan Lagi, ketika saya mengatakan melihat gambar porno itu mubah, bukan berarti saya setuju pornografi. disini harus dibedakan antara Pornografi dan Prodak dari Pornografi. Pornografi adalah haram secara mutlak, sedangkan prodak Pornografi seperti Foto, vidio dan sebagainya, maka hukumnya mubah, sebagai sebuah benda. perlu di ketahui, walaupun bendanya (prodaknya) Mubah, tetapi tetap hukum membuat prodak tersebut adalah haram secara mutlak.

syukur deh berarti hobi aq lihat gambar porno n film porno ga dosa kan bang.aku juga suka lihat foto porno ce pakai jilbab.hmmm cariin ane istri dari kalangan HT yang pahamannya kayak abang dong.biar mau hub suami istri nonton dulu film BF nya.atau ntar kita tukeran koleksi film BF nya bang oche.asik deh

Tidak ada anjuran dari saya untuk melihat gambar porno. bahkan saya melarang orang untuk melihatnya. apa yang saya tulis hanya menjelaskan fakta hukum, bukan dalam rangka menyuruh atau mengajak. bagaimanapun juga mubahnya melihat gambar porno tetap aktivitas tersebut adalah tercela.
jadi anda bersihkan diri anda dan pikiran anda dari hal-hal yang ngeres.

mas mas yang namanya mubah tu artinya apa yo?ya boleh kan setahu aq,nah lho klo tercela tu biasanya masuk ke makruh.setahu aq nih makruh ma mubah tu beda deh.meski mas ga nyuruh aq lihat tetap saja fakta hukumnya mubah bukan tercela.klo tercela berarti fakta hukumnya bukan mubah dong.bagaimana dibilang ngeres mas.toh gambar porno mubah,hukumnya mubah,melihatnya sama pasangan yang sah,mainnya juga ma pasangan yang sah.kok ngeres?kok tercela?berarti pemahaman yang ada di kepala mas soal hukm melihat gambar porno sebenarnya ngeres dan tercela yah?

bagaimana hukum melihat calon istri lewat foto tapi kita minta foto tu akhwat full bugil muka,samping,belakang???

Bila yang dimaskud adalah Nadhar (melihat) wanita yang ingin dinikahi pada bagian tubuh yang tidak biasa dilihat (yang biasa dilihat Muka dan Telapak Tangan) hukumnya adalah boleh bila tujuannya benar-benar untuk nikah. dengn catatan dia (si-lelaki) tidak boleh menceritakan hal yang dia lihat kepada orang lain. semua bisa dilihat langsung kecuali kemaluan karena kemaluan tidak boleh ada yang melihat kecuali suaminya sendiri.

lalu bagaimana melihat wanita yang ingin dinikahi dalam keadaan bugil total?, maka hal ini perlu dilihat lebih jauh. pertama sebetapa urgen melihat tubuh wanita itu?, yang kedua, adalah hukum mengambil gambar wanita dalam keadaan telanjang.

pertama. urgenitas melihat wanita yang ingin kita nikahi jelas tidak mendasar bila kita hanya ingin melihat tubuhnya mulus atau tidak, karena kita bisa mengutus wanita yang kita percaya dan rapat menyimpan rahasia untuk melihat wanita tersebut dan kemudian menceritakaannya kepada kita. Kedua; Jelas bagi kita hukum melihat gambar porno (gambar yang memperlihatkan aurat walau sehelai rambut) adalah mubah, tetapi hukum mengambil gambar aurat itu berbeda dengan hukum melihat. hukum mengambil gambar aurat adalah haram. kecuali bila hal itu di ambil sendiri oleh suaminya, dan dicetak sendiri oleh suaminya. hal ini berkaitan dengan Aib wanita dan menjaga kehormatan wanita. Allahu a’laam

mas teknologi jaman sekarang si wanita bisa mengambil foto dirinya sendiri tanpa harus bantuan orang lain.kemudian bagaimana hukum tegasnya (pebuatan) melihat gambar porno?apakah mubah atau tercela?kemudian yang saya ingin tanyakan (mohon jangan disembunyikan) adalah (meskipun tulisan ini anda bilang pendapat pribadi anda) bagaimana hukum melihat gambar atau film porno (full porno) yang diadopsi oleh Hizbut Tahrir sebagai organisasi.tolong jangan dijawab (soalnya saya pernah sms Ismail Yusanto tentang hal ini tapi tidak dijawab beliau).saya tidak minta pendapat pribadi anda.thank’s

Sikap dan Pendapat HT tentang pornografi bisa dilihat di Al-Islam edisi 424; 10-10-08 (lihat di http://www.hizbut-tahrir.or.id)
sedangkan pendapat pribadi saya tetap bahwa hukum melihat gambar porno itu Mubah. tetapi perlu di ingat, walaupun mubah saya mengkatagorikannnya sebagai Mubah Yang tercela (Ibahah Ikrah), sebagaimana Imam Abu Hanifah pernah mengatakan suatu perkara sebagai Makruh Tahrim (Makruh Yang diHaramkan).

klo anda mempunyai poto telanjang Istri anda kemudian dia ambil dandilihat orang lain, lalu anda hanya diam, maka itu jelas menunjukkan lemahnya iman anda dan anda termasuk orang yang tidak memiliki harga diri. sebab istri anda harus anda lindungi dan dijaga kehormatannya.

«لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ»

Janganlah laki-laki melihat aurat laki-laki lain dan jangan pula wanita melihat aurat wanita lain (HR Muslim).
إِنَّ الْجَارِيَةَ إَذَا حَاضَتْ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ وَجْهُهَا وَ يَدَاهَا إَلَى الْمَفْصَلِ»

Sesungguhnya seorang anak gadis itu, jika telah haid (balig), tidak boleh tampak darinya kecuali wajah dan kedua telapak tangan hingga pergelangannya (HR Abu Dawud).

oh iya misal bolehnya suami ambil gambar istri nya telanjang terus tanpa sengaja tersebar ke orang lain,apakah kita harus marah ataukah kita bilang “silahkan nikmati mas toh itu cuma gambar istriku juga bukan aslinya,halal anda lihat alias mubah”.

maaf salah tulis. maksud saya “mohon jangan dijawab” seharusnya “mohon jangan ngga dijawab alias harus dijawab,jangan disembunyikan”.OK!katakanlah kebenaran meskipun pahit.seandainya HT sebagai organisasi berpendapat demikian,anda harus sebarkan karena ini adalah kebenaran.jangan takut HT ditinggalkan orang gara2 hukum ini.

Bila syara’ telah menetapkan bolehnya melihat gambar porno, berarti hukum melihatnya tetap mubah. Jika, melihat gambar porno itu menimbulkan dampak-dampak buruk, maka berlaku kaedah “Al-wasilatu ilal haram muharram”.
nah tuh mas, kalau mengakibatkan dampak buruk, jangan dilihat. so seperti yang dikatakan juga “berdasarkan nash-nash umum ini, manusia dibolehkan melihat langit, bumi, pohon, babi, anjing, berhala, khamer, orang munafik, orang kafir, wanita, dan pria.”
jadi yang kalau lihat “foto babi” terangsang, dilarang melihat gambar babi!

Untuk Semua yang Membaca Tulisan ini Harap membaca dengan Teliti dan Jeli sehingga tidak menimbulkan salah tafsir. Saya rasa tulisan saya saudah sangat Jelas tingga yang membacanya aja yang harus teliti dan jeli, jangan terlewat atau terpotong.

BAGI PARA HT FAMILY’S

jika anda2 masih dan akan terus seperti ini…

INSYA ALLAH….

KALIAN AKAN KAMI PERANGI JUGA…!!!!

1. adalah sebuah hal yang selalu tidak berani dikatakan para syabab HT adalah menisbatkan pendapat mubahnya melihat gambar porno kepada organisasi HT. bahkan terkesan menyembunyikan dan menutup-nutupi.mereka tidak berani menyampaikan “Bagaimana sebenarnya pendapat HT sebagai organisasi (bukan pendapat pribadi syabab HT) tentang hukum melihat gambar/film porno”.
2. Penulis memang tidak menyuruh untuk melihat gambar porno meskipun menurut penulis hukum perbuatan/aktivitas melihat gambar porno (bagaimanapun bentuknya, maksudnya apakah semi porno atau full porno) adalah mubah karena yang dilihat adalah sebuah benda yang mana hukum benda tersebut adalah mubah. dan saya pribadipun tidak ada menyatakan bahwa penulis mengajak/menyuruh/menganjurkan untuk melihat gambar porno.
3. Penulis sendiri katakanlah bingung tentang hukum melihat gambar porno (entah tanpa disadari), karena penulis menganggap melihat gambar porno hukumnya mubah akan tetapi di satu sisi penulis menganggap perbuatan melihat gambar porno adalah sebuah perbuatan yang tercela.
4. Penulis tidak menyuruh atau menganjurkan melihat gambar porno hanya menyatakan hukumnya yang boleh. karena secara fakta menyuruh, menganjurkan, dan mengeluarkan pendapat merupakan hal berbeda, contohnya :
a. Menyuruh. (saya ambil contoh kepada Istri) : “Istriku lihatlah gambar porno karena hukumnya mubah.”
b. Menganjurkan. “Istriku hendaknya engkau melihat gambar porno karena hukumnya mubah.”
c. Tidak melarang dan juga tidak mengijinkan. “Istriku, jika engkau melihat gambar porno, maka tidak mengapa karena ia hukumnya mubah.”
5. Jika hukumnya hanya sebatas mubah dan tidak menganjurkan, misalkan kita mendapati istri kita sedang melihat gambar porno laki-laki lain yang telanjang bulat (maaf), apakah kita akan menegur?jika kita menegur maka kita salah, karena hukumnya mubah. karena hukumnya mubah maka kita tidak boleh menegur istri kita yang sedang melihat gambar porno atau sebaliknya jika sang istri mendapati suami melihat gambar porno maka sang istri tidak boleh melarang atau mengingkari. malahan lebih bagus jika akhirnya melihat berdua jadi tambahromantis kali ya hehehe.

Sebelumnya saya Ucapkan Banyak terima Kasih karena telah banyak memberikan perhatian pada tulisan saya yang satu ini (padahal banyak tulisan saya yang lain).
1. Sudah Sangat Jelas Pendapata HT dalam masalah Pornografi dan Porno Aksi adalah menolak dan Haram (lihat di Bulletin Al-Islam).
2. karena ini adalah pendapat Pribadi yang saya Ambil dari dalil-dalil yang terperinci, sehingga beban tulisan ini seharusnya jatus 100% kesaya, bukan ke-yang lain. jadi tidak ada hubungannya pendapat saya dengan HT.
3. Saya sama sekali tidak bingung dengan pedandapat saya.
a. karena status Hukum Asalnya adalah Mubah.
b. Apabila ada orang yang melihat gambar porno Jelas saya akan melarangnya, dan menasehatinya.
c. Mubah yang tercela, Status hukumnya tetap Mubah tetapi sangat di Anjurkan untuk tidak dilakukan. Bukankah menyedikitkan melakukan aktivitas Mubah adalah terpuji?
d. karena statusnya yang mubah, maka boleh seorang suami Istri melihat gambar/film porno bersama-sama.
4. sekali lagi pendapat ini adalah murni pendapat pribadi. Karena Status Saya sebagai salah seorang penggiat di HT maka tulisan ini tidak saya sebar kemedian lain. karena akan menimbulkan kesalah fahaman yang sangat tajam. secara organisasi saya tetap mendakwahkan pendapat HT dan meninggalkan pendapat saya.
5. saya tegaskan, pendapat saya tentang Hukum Melihat Gambar Porno, saya tinggalkan, karena bertentangan dengan pandagan dan pendapat organisasi saya.karena saya harus mengedepankan pandangan dan pendapat kelompok dari pada penapat pribadi.

saya tidak lihat jawaban anda terhadap comment saya. soal mubah yang tercela apakah ia tercela?soal mubah yang haram apakah ia haram?
kasus terlihat foto istri yang telanjang oleh orang lain bukan di masalah lemah tidaknya iman. akan tetapi kenapa kita mesti marah dengan orang tersebut? jika kita marah berarti gambar istri kita tersebut merupakan gambaran sebenar istri kita. klo cuma benda yang faktanya berbeda dengan aurat sesungguhnya, kenapa kita harus marah. lagipula meski anda anggap tercela, tidak berhak pula anda melarang orang karena ia hukumnya hanya sebatas mubah.

Seharusnya penulis menyadari bahwa tulisan seperti ini bisa menimbulkan keburukan bagi pembacanya (dipahami sebagai kebolehan pornografi) serta keburukan bagi citra harakah Islam.
Oleh karena itu, jika penulis memang ingin menyampaikan pendapatnya, seharusnya tidak di muka publik yang tingkat pengetahuannya beragam.
Dengan demikian, tulisan seperti ini hendaknya tidak dipublikasikan di blog yang bisa diakses semua orang.
Salam.

Saya tidak sependapat dengan pendapat bahwa melihat gambar porno itu mubah.

Gambar, apapun itu, mubah, oke, ini adalah hukum asal dari sebuah benda (asy-Sya’). Tetapi gambar yang berisi tentang sesuatu yang haram bisa saja menjadi haram dilihat dan keharaman ini terkait dengan banyak variabel, misal, gambar porno itu dilihat oleh anak kecil, ini jelas haram karena menjaga kemurnian akhlak anak kecil lebih utama dibanding merusak akhlaknya,dimana aktivitas merusak akhlak anak kecil dengan membiarkan anak kecil tersebut melihat gambar porno adalah haram. Oleh karena itu, dimensi melihat gambar porno itu sangat luas dan jangan hanya digeneralisir dengan sudut pandang satu orang, banyak variabel yang harus diperhatikan, misalnya lagi jika orang yang melihat gambar porno itu ternyata akan tergerak melakukan kemaksiyatan maka melihat gambar porno itu itu menjadi haram, banyak sekali variabel-variabel yang bisa menyebabkan melihat gambar porno itu menjadi haram, dan sayangnya tidak dijelaskan dalam tulisan diatas. Jujur, saya punya buku yang berisi tulisan Ustadz Syamsuddin Ramadhan diatas, tapi saya tidak sependapat dengan beliau mengenai pendapat diatas.

Astaghfirulloh, ngeri saya melihat tulisan ini,kayanya penulisnya ilmu Ushul fiqh nya bantat (kata orang sunda) kemakon (kata orang jawa).gagal (kata orang Indonesia)sehingga selintas kelihatan ilmiyyah tapi ternyata sama sekali gak ilmiyyah.bahkan terkesan plin plan, di satu sisi kata dia yang mubah adalah mibah sehingga apapun akibat yang di timbulkan tidak mempengaruhi hukum kebolehan melihat prodaok porno,tapi di sisi lain katanya membuat produk yang mubah,di haramkan,bagaimana lagi klo seandainya di tanya tentang hukum memberikanya kepada orang lain, menjualnya kepada orang lain, mengedarkanya secara cuma2, mungkin akan ada seribu pendapat dari lisan yang sama,gak karu2an.

sekali lagi ini adalah “PENDAPAT DIA SENDIRI,JANGAN DIHUBUNGKAN KE LAIN”

Sederhana saja, menurut saya setiap tindakan yang lebih banyak mudlarat dari pada manfaat-nya bagi saya itu haram.
karena siapa yang berani menjamin dengan melihat gambar porno kita tidak terbuai oleh syahwat yg meledak ledak??.

Zina kecil bermula dari sini ketika iman sudah tergadaikan dengan muslihat nafsu.

sepakat dengan Farid Ma’ruf.

salam.

tambahan dikit lagi.

jangan sampai secara tanpa sadar kita menjadi penghambat saudara kita yang lain, karena membahas sesuatu yang tidak penting ada dan tidaknya pembahasan tersebut. emang jadi masalah apa kalo orang ga mau atau muak liat gambar atau tayangan porno??
kalo orang bilang boleh bebas berpakaian karena alasan adat istiadat atau seni, itu baru harus dibahas dan diluruskan. itu baru harus dipedulikan.
kalo yang dibahas demokrasi itu wajib diterapkan atau golput itu haram, maka wajib untuk diluruskan dan saya pikir lebih penting daripada membahas boleh dan tidaknya gambar porno. kecuali kalo yang dibahas, haram atau tidak pemerintah memberikan akses kepada masyarakat untuk melihat gambar porno melalui berbagai media seperti internet, majalah, tv, dsb.

saudaraku, dengan hal-hal semacam ini, beberapa saudara dan saudari kita yang tengah menyadarkan masyarakat untuk kembali pada Islam akan mengalami hambatan dan risih dengan pertanyaan “boleh ya nonton bokep?” atau “boleh ya liat gambar bokep?”

gapapa sih ngebahas hal yang gituan, tapi, masih banyak hal lain yang lebih bagus untuk dibahas. apalagi mengingat amanah untuk melakukan perubahan dan menyadarkan berbagai komponen negeri untuk kembali pada Islam tampaknya masih membutuhkan banyak tenaga. mending tenaganya difokuskan ke sana.

BEGINI SAJA SEMUA
KITA AMBIL JALAN TENGAHNYA SAJA

“KITA TAK USAH TERLALU MEMPERMASALAHKAN HAL ITU YANG KITA LAKUKAN SEBAGAI MUSLIM YANG BIJAK YAKNI HINDARILAH SEGALA YANG MEMBAWA MUDHARAT BAGI DIRI KITA, KELUARGA DAN ORANG LAIN.. GAMBAR PORNO, VIDEO PORNO, SENI, TARIAN DAN SEMACAMNYA YANG BISA MERUNTUHKAN IMAN
L E B I H BAIK KITA H I N D A R I TIDAK USAH KITA MEMPERSULIT DIRI KITA SEMUA

MISALNYA :
-PERTAMA APABILA KITA MENYETUJUI BAHWA HUKUMNYA
ITU MUBAH/BOLEH,, JIKA SUATU HARI NANTI KITA SALAH KAN SEMUANYA AKAN KEMBALI PADA KITA SEMUA,
-KEDUA KITA PIKIRKAN DULU MATANG-MATANG APA SIH MANFAAT DARI MELIHAT GAMBAR PORNO, VIDEO PORNO, TARIAN DAN SEMACAMNYA… ADAPUN JIKA ADA MANFAATNYA PASTI LEBIH BANYAK SIFAT “RUSAKNYA”
-KETIGA JIKA KITA RAGU AKAN KEYAKINAN KITA TENTANG HUKUM DARIPADA MELIHAT GAMBAR PORNO, VIDEO PORNO DAN HAL-HAL PORNO MAKA KITA TINGGALKAN SAJA, JAUHI HAL TERSEBUT

” JANGANLAH ENGKAU MENDEKATI ZINA”
KITA UMAT NABI MUHAMMAD SAW, DILARANG MENDEKATI NAAH APALAGI KALAU KITA MELIHAT DAN KITA TIDAK KUAT IMAN MAKA AKAN TERJERUMUS KE DALAM MAKSIAT
SEKIAN

WASSALAM

asllm.wr.wb..
sy setuju dgn artikel ini. memang secara hukum benar adanya. Saif telah menjelaskan dgn pemikiran cemerlang. Komentator yg tidak setuju jgn ngotot, sampe ngajak perang segala. kyk org jahiliyah saja. ga jaman bung!! baca dengan hati dan pemikiran cerdas. pake argumen dan dalil saja sudah cukup. salam perdamaian.

kalau menurut saya, artikel seperti ini, tidak pantas dipajang di ruang publik, akan menimbulkan misinterprestasi yang berbeda dari kalangan masyarakat yang awam agama…

istighfar, apakah ntm sudah memikirkan efek tulisan ini.. seklai lagi ana minta ntm berpikir dengan menggunakan hati yang bening

“karena dosa selalu terasa berat di hati yang fitrah”
salam persaudaraan

Afwan mas saif yg dhoif…anda itu bljr agama ke syp ci pny mazhab ga jwbny ga myakinkn blazz…skilas klihatn ny pandai tp kq kopong mnding anda bljr lg mslh ushul fiqh yg intens..qur’an&hadits ny didalami dlu ijma&qiyas juga prlu diprtimbngkn..’urf,maslahah mursalah..dll kl dh trlewati br anda berkoar…blm pny SIM dh berani nyupir

Alhamdulillah klo ada yang bilang saya dhaif karena memang saya adalah seorang yang sangat dhaif yang masih harus banyak belajar. masalah apakah saya bermadzhab apa?jawabanya secara saya umum (70%) saya bermadzhab Syafi’e dan sisanya bermdzhab yang lain. baik dalam Fiqh maupun Ushul.

bicara Fiqh berarti Berbicara Subjektivitas, tergantung siapa meng istinbat apa. sehingga bisa jadi pendapat A menurut Imam Fulan adalah pendapatnya yang terkuat, sedangkan menurut Imam Zaid adalah lemah dan sebagainya.

ketika pendapat saya dianggap tidak meyakinkan mungkin iya, karena kita berada di wilayah Fiqh yang menggali hukum dalam dalil-dalil yang masih spekulatif (dzan) terutama penunjukannya (dilalah). pendapat saya menurut saya tidak samar juga tidak meragukan bagi saya dan bagi orang yang menerima pendapat saya.

jadi klo memang mau berbaik hati kepada saya, seilahkan tunjukkan kelemahan dan kesalahan saya dalam ber Istidlal dan Istinbat hukum, jangan hanya mengkritik A dan B tentang saya tanpa menunjukkan dimana letak kesalahannya.

saya persilahkan untuk menunjukkan semua itu boleh di blog ini atau melalui email saya. Syukran.

Assalamualaikum..
Mas pembuat bl0g ini.. Saya sngat miris melihat perkataan mas!
Sy juga se0rang daris HT,kenapa anda menulis bl0g ini?
Memang pada dasarnya niat anda adalah mengeluarkan pendapat anda,tapi anda adalah 0rang HT dan banyak yg tau hal itu,lihat mudharat yg timbul? Gara2 bl0g anda.. HT di pukul rata..penyuka gambar p0rn0! Astagfirullah..
Gini mas..memang melihat benda itu hukumnya mubah..tapi kembali lagi.. Yg anda liat itu adalah auratnya (kep0rn0an),,,yg dimana jika anda melihatnya.. Akan menimbulkan syahwat! Dan apakah 0rang2 yg gambarnya terpampang itu.. Ridh0 anda liat? Apakah tdk ada gambar lain yg lebih bermanfaat? Saya benci dgn tulisan anda,karena gara2 bl0g anda..fitnah kpada HT menyebar! Astagfirullah..

Ghafarullahulana bila kemudian apa yang tulis merusak citra gerakan tertentu. Namun sungguh saya tidak pernah bermaksud demikian. saya hanya mengutarakan sebuah pendapat. Insya Allah HT tidak akan hancur oleh karena tulisan saya demikian juga orang yang jernih berfikirnya pasti tidak akan pernah mengaitkan pendapat saya dengan HT. terkecuali bila orang tersebut orang yang picik dan licik.

wah HTI ada hobi lihat bokep??
apa itu buat persiapan sebelum kawin sama istri nya???

nice HTI kaya gitu mau buat khilafah…
nanti khilafah diajarin lihat bokep sama khalifah nya gitu???wkwkwkwkwkwk

Tentang Pornografi
Titok Said:
Saya ini anggota HT. kata sebagian orang, HT berpendapat bahwa menikmati gambar porno itu mubah. Entah penisbatan itu benar atau tidak. Katanya sih ada di dalam sebuah selebaran. Tapi, semua syabab yang saya kenal tidak punya selebaran yang berisi pernyataan itu.

Namun demikian, saya menemukan fakta yang berkebalikan dengan penisbatan itu di dalam tiga buah buku. Afwan, saya tidak ngutip kata-per-kata, karena buku-bukunya tidak saya bawa. Tapi ketiga buku ini bisa didapat dalam bahasa Arab, Ingris, Benggali, Urdu, Jerman, Belanda, Rusia, dll di situs-situs resmi milik HT (silahkan search hizb-ut-tahrir, atau Hizbuttahrir, atau “hizbut tahrir” di goolge!). Sedang edisi bahasa Indonesianya di internet tidak saya temukan, beberapa tahun yang lalu pernah beredar dalam bentuk buku, nggak tahu masih ada apa ndak.

Buku pertama adalah buku yang secara resmi diadopsi sebagai pendapat HT, yaitu “Sistem Pergaulan Dalam Islam”(An Nidzoom Al Ijtima’iyyu fi Al Islam), yang ditulis oleh Fadloilusy-Syaikh An Nab-haaniy -rahimahullaahu Ta’aalaa. Saat menjelaskan tentang karakter ghrizatun-nau’, beliau mengecam peradaban barat yang mengumbar (maaf) fantasi seksual dengan melihat gambar-gambar porno atau membaca cerita-cerita jorok. Begitu pula dalam buku “Sistem Islam” (nidzomul islam). Ketika menjelaskan tentang pengaruh pandangan hidup terhadap benda-benda fisik yang dibikin oleh manusia, maka beliau mencontohkan bahwa karya seni dalam bentuk gambar atau patung wanita tanpa busana merupakan hasil dari tindakan asusila yang dilakukan oleh orang yang menganut pandangan hidup barat (liberalisme). Dan beliau mengatakan bahwa benda itu bertentangan dengan pandangan hidup islam. Buku ketiga adalah sebuah buku yang dikeluarkan oleh HT, meski bukan termasuk buku yang diadopsi, yakni “sistem sanksi dalam islam” (nidzoomul ‘Uqubaat), karya Abdur Rahman Al Maliki, seorang anggota HT pada masa awal. Kalo gak salah (silahkan cek!), pada bab ta’zir, ada bagian yang membahas tentang bentuk-bentuk hukuman dalam kasus-kasus tindakan cabul. Di sana diungkapkan bahwa pelaku, pembuat, dan penyebar gambar porno dihukum penjara. Dan perlu diketahui, dalam buku tersebut penulis berpendapat bahwa hukuman -dalam bentuk apa pun- tidak bisa dikenakan kecuali dalam hal-hal yang terkategori tindakan kriminal (jarimah). Dan jarimah itu ada dua bentuk, pertama, meninggalkan kewajiban; dan kedua, melaksanakan keharaman. Meninggalkan yang sunah bukan termasuk kriminal. Mengerjakan pekerjaan yang mubah atau makruh juga tidak termasuk kriminal. Jika Abdur Rahman Al Maliki berpendapat bahwa pihak yang terlibat dalam pornografi harus dihukum penjara, sudah pasti karena beliau menganggap bahwa pekerjaan itu termasuk tindak kriminal, yakni haram. Dan perlu diketahui, sebenarnya, yang menulis nidzomul ‘uqubaat itu bukan Al Malikiy, melainkan An Nabhaaniy (lihat biografi An Nabhaniy di Hizbut-tahrir.or.id).

Kesimpulannya apa? Terserah mereka mau nuduh HT apa, saya sudah hadirkan beberapa pandangan dalam buku-bukunya. Kalo masih ngempesi dengan isu itu juga, biar nanti diclearkan di akherat, insyaAllah saya nggak akan lupa. Kalo nggak berani, nggak usah ikut terlibat dalam urusan ini! (hati-hati, orang ht yang bisa ngakses tulisan ini cukup banyak, jika semua ngajukan tuntutan di akherat, pahala antum bisa tekor).

Yang jelas, menurut yang diajarkan kepada saya, melihat gambar porno itu tidak bisa diklasifikasikan sebagai tindakan jibiliyah yang hukumnya mubah. Sebab, walau gambar itu bukan aurat, tapi gambar porno itu merupakan wasilah yang sengaja dibikin sebagai alternatif pelampiasan syahwat. Ia dibuat untuk ditonton. Dengan melihatnya, syahwat bisa terbangkitkan. Untuk tujuan itulah sebuah gambar porno dibuat, diedarkan, dan dibeli. Ia tidak bisa difungsikan kecuali untuk tujuan itu. Ia bukan dibikin untuk sekedar mbungkus kacang rebus. Gambar itu baru berfungsi dengan benar kalau sudah dipandang dengan seksama dan berhasil membangkitkan syahwat orang yang melihatnya. Sedangkan dalam islam, mengumbar syahwat seenak perutnya itu dilarang. Itulah mengapa seorang istri dilarang menceritakan “kondisi” wanita lain kepada suaminya, dan itulah mengapa, Fadl bin ‘Abbas radliyallahu ‘anhu dipalingkan pandangannya dari wajah seorang wanita yang membuatnya terpesona (padahal wajah bukan aurat). Jadi, membuat, mengedarkan, dan menggunakan sebuah wasilah yang memang didesain khusus untuk melakukan tindak keharaman itu jelas haram. Ya toh? Atas dasar itu, HT ikut aktif dalam opini anti pornografi. Tapi kalo Situ mau beli gambar porno untuk makanan sapi, ya tidak apa-apa (??), itung-itung ikut ngurangi peredarannya (asal jangan dinikmati dulu)! Tapi itu namanya “penyalahgunaan” terhadap gambar porno. (he.., Aja-aja ada)

Oya, ada lagi. Melihat gambar porno memang ada yang mubah. Seperti saat anda ikut aksi rasia gambar porno, maka anda akan mencari mana-mana gambar yang termasuk porno, kemudian anda sita. Anda melihat gambar-gambar itu bukan untuk tujuan meluapkan syahwat, tapi untuk sekedar identifikasi. Maka, seketika itu, melihatnya tidak haram. Artinya, melihat gambar porno bukan dalam rangka memfungsikannya sebagai alat pembangkit syahwat adalah tindakan jibiliyah biasa. Ini beda dengan melihat aurat. Kalo melihat aurat itu, entah dengan tujuan membangkitkan syahwat atau tidak, maka hukumnya tetap haram. Allah Maha Tahu.

Adapun masalah ciuman, hukumnya menurut HT ada di dalam An Nidzoomul I’timaa’iy. Dalam berbagai bahasa isinya sama (buku-buku HT dikeluarkan dalam Bahasa Arab, dan diterjemahkan secara ketat dalam berbagai bahasa, silahkan cek di web-web HT dari berbagai negeri! Buku-buku ini diajarkan dalam kajian khusus yang diasuh oleh seorang musyrif yang sebelumnya juga telah menerima penjelasan buku-buku itu dari musyrifnya, begitu seterusnya. Jadi, HT di berbagai negeri itu tidak terpisah dalam aspek fikrah). Di buku itu dijelaskan, bahwa mencium wanita ajnabiyah itu jelas haram. Sebab, tidak ada kebutuhan yang membuat pria dan wanita untuk saling berciuman kecuali dalam rangka melampiaskan syahwat. Ingat, menurut HT, pria dan wanita terpisah, kecuali ada kepentingan yang syar’i untuk saling berinteraksi. Dalam buku itu, ciuman dianggap sebagai awalan dari tindakan untuk mendekati zina. Dan mendekati zina itu haram! Dan buku ini adalah buku resmi milik HT yang dihalaqohkan kepada para anggotanya di seluruh negeri yang disinggahi oleh HT, dari Papua sampai Maroko, semua tidak berbeda dalam hal ini.

http://titok.wordpress.com/2007/05/24/pornografi/#more-62

Kal0 mas saif setuju dgn mas tit0k..tunjukkan dengan menghapus pernyataan ini,dan meng-clear kan nya di depan umat.. Bacaan ini g ada manfaatnya..! Mas saif..kl0 blm cukup capable dlm meng-ijtihadkan suatu hukum..jgn dlu menyebarkan hasil ijtihad anda yg syubhat..karena mudharatnya lebih banyak! Jazakillah kh0ir..
^_^

assalamu’alaikum,
sy memang belum baca tuntas artikel ini.
tapi afwan semuanya…
tak pantas kita debat di sini membicarakan sesuatu yg sudah pasti tapi diplintir2.
kita sedang cari kebenaran. bukan cari iseng.
Allah MahaTahu hati2 kita.
Allah MahaTahu siapa yang bicara yg benar, dan siapa yg mempropagandakan kebenaran menjadi sesuatu yg mjd rancu.
Allahua’lam.
karna sy belum tuntas baca artikelnya, sy tak akan komentar tulisan ini.
tp mohon sekali, jgn sudutkan pihak2 tertentu.
jangan pula kait2kan dg harakah.
bila ada kata yg keliru, mari kita luruskan.
bila ada ide yg salah, ayo kita benahi.
manusia bisa saja khilaf.
tapi, bila yg disampaikan bukanlah khilaf, dan memang kasusnya demikian, silakan kita cari dalil terperincinya, jgn hanya asal komentar, tp juga tak tau duduk dalilnya.
semoga Allah menunjuki kita dengan yg haq.
salam persaudaraan..

Tolong hapus tulisan ini, tidak ada manfaat. Hanya menebar fitnah.

jangan didengerin niee…
ini pendapat orang sakit jiwa yang mengacak acak hukum menurut hawa nafsu nya…

Assalamualaikum wr wb,
Firman Allah SWT dalam surat 70:29-31
“…Dan orang orang yang memelihara kemaluannya. kecuali terhadap istri istri mereka…maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang dibalik itu, maka mereka itulah orang orang yang melampaui batas”

dari sini jelas perintah Allah bahwa hanya kepada Istri saja, kemaluan laki laki diarahkan, baik secara fisik maupun fikiran dalam hati (membayangkan).

diluar dari itu dosa (melanggar batas aturan yang ditetapkan Allah SWT)

Ya Allah tunjukan kami yang benar itu benar, yang salah itu salah. dan berikan kami kekuatan utk mengikuti yang benar dan menjauhi yang salah.

wasalamualaikum wr wb

bukannya dulu sudah dihapus..kenapa ada lagi…mohon maaf meskipun anda berpendapat ini mubah…tapi akan disalahgunakan oleh org2 yg tidak bertanggung jawab.
dan bukankah ini perlu pengkajian lebih lanjut…
dan yg membaca blog anda terkadang hanya melihat judul
jadi lebih baik anda berpikir ulang untuk menampilkan artikel ini secara luas.
masih banyak hukum fiqih lain yg harus dibahas dan diberikan pada masyarakat.Selain masalah yg masih khilafyah seperti ini.

Selain berfikir bahwa anda mau menyampaikan pendapat anda.
anda juga harus berfikir apa yg terjadi pada org yg membaca artikel ini sedangkan misalnya ada yg membaca dan benar dia orang yg aktif melihat gambar porno dan akhirnya sering terbangkitkan gharizatun nau nya sedangkan dia belum bersuami/beristri.

tunjukkan bahwa anda seorang pengemban da’wah yg memikirkan nasib umat termasuk generasi muda. Apalagi ini pendapat anda sendiri. Dan ternyata masalah ini masih khilafiyah.

wallahu a’lam bis showab

http://nurmaulid.wordpress.com

Wa’alaikum salam Wr Wb
suatu pendapat yang telah ditetapkan tidak bisa dicabut termasuk oleh yang membuat pendapat tersebut. terkecuali ada argumen syar’ie yang membatalkan pendapatkan membatalkan pendapat tersebut. bukan karena praduga dan semisalnya. ini yang sehasrusnya di perhatikan. berdampak negatif atau tidak?, saya rasa ini tergantung bagaimana kita menyikapinya.

hm…sperti a tuh ust.coba buat foto pribadi nya tanpa menggenakan benang shelai pun..pasti keren…kan mubah…

hmm sangat disayangkan Banyak orang yang tidak faham dengan penjelasanku. yang mubah itu adalah benda jadi, sedangkan proses pembuatannya itu adalah hukum yang lain. jadi walaupaun melihat gambar ausrat itu mubah tatapi membuat gambar bugil dan sengaja untuk disebarkan itu hukumnya haram.

ana liat ada bbrp hadist yang dhaif di pakai tadi….
maklum lah….. bukan pakar nya di bidang itu………….
yang shohih jadi dhaif yang dhaif jadi shohih………….
betul2 mu’tazilah

Mu’tazilah atau bukan itu tidak bisa dilihat dari Istinbat dalillnya. apakah anda berani mengatakan Imam abu Hanifah Mu’tazilah hanya karena beliau lebih sering menggunakan Ra’yu ketimbang hadist?.

keterangan yang anda berikan lebih memberi makna baha gambar porno diperbolehkan dalam islam,saya hanya mengingatkan,sebaiknya anda memberi penjelasn final bahwa hal tersebut tetap dilarang dalam islam.bukankah islam menyuruh kita untuk meninggalkan hal yang mengandung banyak mudlorot?maaf kalau kata-kata saya menyinggung anda.

aslm..akang-akang…
^_^…
yg sabar ya…
watir…,,
sy pikir,,scr pribadi seorg muslim bukankh ktika tlah”mampu” u/ brijtihad mka lbih baik dilksanakn,,sma halnya ktika sy tw bhwa brkrudung wjb dilnjutkan pda brjilbab yg wjib mka smampunya jg dlksanakn…yg paling bruk yakni tk mlaksanakannya..
jika salah pahala 1,jika tepat pahala 2..
nmun,sy srankan ktika akang tlah slesai mndapati ijtihad akang,,bgmna bila akang sblm mmpublikasikannya,,jg meminta pndapat dr ahli yg akang prcayai u/ menimbang2nya…
krna memg ktika seorg muslim tlah brijtihad,bukankh itulh hukum yg dy anggp bnar dan kbnran a/ u/ dismpaikn..sekiranya itulh dkwh..
dan buknkah akn lbh baik jk kita brtukar informasi ttg ilmu2 tsb dlm niatan mncari kbnran bkn u/ mncela dan mnjtuhkan..
skiranya tk ada titik temu,toh scra fitrah mnusia malu u/ mliht hal2 intim..jka sudh tk malu krna punya landsan syar’i yg mw dy prtnggungjwbkn,buknkh itu urusnnya lain lg..
agak rumit membaca mksd akang dan teteh diats bg sy yg msih SMA ini,jd sy preteli deh,, ttg :( porno=aurat yg tak seharusnya diperlihatkn kcuali krna hal trtentu.:yg sy tngkap gt)
1.melihat gmbr porno
2.membuat gmbr porno
3.dmpak buruk mliht gmbr porno
4.praduga ttg org jk dy tlh mliht gmbr porno
5.tak sengaja menyebar gmbr porno
6.mlihat gmbar porno yg halal
7.memberikan gmbar porno cuma2
8.mengedarkn gmbr porno(jualan kali yee),dll

1.melihat gmbar porno,coba sy ikuti jln pikirannya.
..ya sy setuju mubah..
2.membuat gambar porno.
a.bareng yg muhrim-mnurunkan harga diri sbg muslim sj..tk puny malu,pdhl malu sbgian dr iman…brarti muslim ini lalai…
b.dgn yg bkn muhrim-haramlah…
3.dampak buruk mliht gmbr porno
– ngeres,apalagi scra alamiah laki2 otak bagian imajinasinya lbh brkembg dr perempuan,,udah we bnyk kasus psikopat.
– ketagihan,pengen coba2 liat yg asli(ahirnya jd tukg intip die…)
– jd pengen mainin yg asli,dll(abnormal,sakit jiwa dll)-jlas sdh djlskn ini haram dong..rusak tah siah iman..weleh-weleh.
4.praduga ttg org jk dy mliht gmbr porno,,
- praduga memg bukan hkum(setuju).
- Nmun,ingat ada kehati2an yg sdh disuri tauladankan para ahli surga..so mw jd ahli surga??..hati-hati ah ama racun perusak iman..
5.tah sengaja menyebar gnbr porno.
– lah gmna cranya bnda se-urgent tu trsebr??,,ya paling org2 yg suka koleksi dan krg krjaan lupa nyimpen.lalu keambil org,,nah org yg ngambil klo dy wara’,,ya hrusnya ditu2pi tu aib org lain(aurat bkn muhrimnya),,kan ada pahala.klo dy bejat,,ya paling dinikmati-dosa deh
6.mliht gmbr porno yg halal.
- ingat tiap amal hrus ada dalilnya atwpun bhkan dlm bertamasya hrus hati2 spy gk kena dosa.nah tamasya liat gmbar porno suami??,,serem,,muslim psikopat tah…hrga dirinya kemana??-tercela tuh

7.memberikan gmbar porno cuma2?.memag ada pahalanya??
udh tingglkn jauh2 niatan bodoh begitu.
8.mengedarkan??,,buat dpt duit dgn menggadaikan kehormatan muslim lain!..ingat muslim yg baik a/ muslim yg saudara seimannya merasa aman dr nya lisan,harta dan (haha..lupa).
…so klo sy tarik simpulan,,
scra emg obyek yg diprbincangkan a/ “porno” yg brkonotasi negatif,tp ingat implemntasinya brubah2 shingga satu dg yg lain pun brbeda hkumnya..bhkan ktika hal itu trjd SEBELUM,KETIKA BERLANGSUNG,DAN SESUDAH.semuanya berbeda.
jd,wlw rumit,,itulah ilmu yg sy dpat sbg siswi SMA saat ini dr tulisan akang teteh ini.
dan,hal paling pnting yg jg ingin sy utarakan a/..
janganlah kita mnjd perusak semangat org lain..
klo mw koment,,
komentnya “membangun” ya…
krna tjuan dr penyebaran tulisan ini sekiranya brniatan jauh dr kburukan..dan kita juga g boleh brprasangka kan?,bs dosa kita..

lalu,,
bgmna jk mlihat gmbr porno yg bkn muhrim udh mubah? apalagi yg halal?..
yah..bingung aku…
nah itu kmbali pd maliyah masing2,,buknkh aktivitas mubah hendaknya dikurangi,,dan muslim sejati a/ yg mngikuti ap yg rasul contohkn?..
nah,,tinggl tnya ama diri masing2,apa mw trcela atw trmulia??..
soal org lain yg awam?..
buknkh ada dkwh??,,
ya kita dkwahi lah…bhwa rasul gk sprti itu…masa krn embel2 mubah ,,apapun yg mubah dikerjain,,ingat wktu itu a/ hrta pling brhrga yg tkan prnh dpt kmbli.so gnti yg mubah pake yg sunnah..tjuan hdup mnusia apa sih??,,ibadah dong…

…ingat,,akang yg bri info hsil ijtihadnya ini kan jg saudara muslim yg sdg bljr,,ingtkn dgn pmbljran jg kan..
emgnya rasul prnh caci maki hsil ijtihad pr shbt?…tercelanya…
ingtknpun pst dg ma’ruf..bhkn rasul saw anjurkn kita u/ mampu mgambil hkum dg ap yg rasul cntohkn kn?…
dan jg menyikapi hkum org lain dg conth dr beliau dg ma’rufnya…
….
boleh sj kan,,klau ada jg yg brpndapat mliht gmbr porno hram,,toh jk dy puny ijtihd yg mampu dy prtnggungjwbkn,,apa salahnya??..
mnrut sy..dlm hal ni..kehati2an kita dan ukhuwah kita diuji o/ Alloh,,so kasih rapot baik dimata Alloh,,masa kita brsiteru ..
jd,ayo kita bljr brsama…kita tunggu pgadilanNya…
buknkh brlomba2 dlm kebaikan ini namanya?..
hm..m..
Uhibbuka Fillah semua-muanya…
ayo smangat!

mas belajar hukum tu dari spa? kalau aku pikir sih haram karena mendekati Zina

menurut saya.tulisan ente ini cukup “kontroversial”.. liat aja komen no 7, komen nya ga banget.
Padahal kan udah jelas di Al-Qur’an bahwa melihat aurat wanita yg bukan mahram itu haram.

oke lah ini bukan asli, tapi cuman gambar. Saya sebagai orang yang ‘ecek-ecek”. ga tau banyak hukum islam. coba pikir, dengan meliat gambar porno. Pasti otak jadi kotor, terus pasti akan terjadi perbuatan yang tidak-tidak. ini membahayakan manusia..

apakah masih mubah?????

aslm..
saudara-saudara berkomentar boleh,,tapi yang ma’ruf…
otre…
malulah kepada Alloh SWT..
ijtihad kan memg berbeda2,,seandainya saudara2 tdk setuju,,bisa memakai dalil saudara sendiri yg shahih tnpa mencela..
oke..
I love islam…

mas, coba banyangkan, seandainya foto porno atau video porno tersebut adalah saudari mas sendiri, atau ibu mas. Apa mas ridho dengan hal itu?
Klu mas saif menyatakan bolehnya melihat foto dan video porno tersebut, berarti sudah tidak ada lagi rasa benci terhadap kemungkaran. Artinya antum telah ridho dengan perbuatan wanita2 yang telanjang bulat tersebut.
Coba dipikirkan baek2.

untuk sodaraku chichan yang baik,
anda itu moderat sekali ya sayang. TEGAS dikit kenapa sih??

keterangan : tegas tidak sama denga keras
ketegasan tidak sama dengan kekerasan

BUAT ABI DZAR AL GHIFARI! YANG ANTUM PERANGI ITU SEHARUSNYA KAUM KAFIR YANG JELAS-JELAS MERENDAHKAN, MELECEHKAN, DAN MEMPERKOSA KAUM MUSLIMAH YANG ADA DI BELAHAN BUMI INI!

Urusan perang mah, gampang bung! Anda membela argumen Anda, kami membela argumen kami. Menang jadi arang, kalah jadi abu. Sementara musuh2 Islam akan tertawa terbahak-bahak melihak kepicikan kita!

Ana sepakat bahwa status hukum foto, apakah porno atau tidak, adalah mubah. Yang akan terkena status hukumnya adalah aktivitas “melihat” dan “membuat”foto atau video porno tersebut. “Dan janganlah kamu mendekati zina”, yaitu melakukan aktivitas yang akan merangsang antum untuk berbuat zina. Tidak terbatas pada melihat foto porno saja, juga melakukan telepon seks, mengintip pembantu yang sedang mencuci” dsbnya. Begitu juga niat untuk membuatnya.

Kalo dipukul rata bahwa melihat foto porno (dalam artian menampakkan kemaluan, bukan hubungan suami-istri) adalah haram, Sebaiknya profesi kebidanan dan kedokteran ditutup saja. Lha kerjaannya gak jauh dari urusan badan orang. Nggak cuma ngeliat bahkan menyentuh!

Sekalian saja nggak usah memproduksi pisau, jika khawatir dipakai untuk membunuh orang. Jangan memproduksi kertas, jika takut dipake untuk buat gaple. Jangan mendirikan hotel, jika khawatir dibuat aktivitas mesum. Dan…sebagainya.

Buka pikiran kita…terima perbedaan! Lha wong, pwndapatnya akhi Saif ada hujjahnya kok. Yang mbantah malah miskin hujjah.Pake aksi main perang-perangan lagi.

Teteup semangat mas Saif!

maksudnya akhi saif tentang mubah tapi makruh itu begini…anda tau jengkol, pete, bawang putih? Apa hukumnya? Haram? O, jelas tidak. Makanan2 tersebut halal. Secara dzat, benda2 tersebut halal. Tapi, “makan” makanan tersebut ketika akan sholat berjamaah? Makruh! Jadi, secara perbuatan, makan makanan tersebut dibenci meski tidak diharamkan. Apakah status jengkol yang dimakruhkan-yang sudah terlanjur masuk perut-jadi makruh juga? Ya, nggak.

Status hukum benda itu nggak menyimpang dari dua status, yaitu halal atau haram. Adapun mubah atau boleh “tidak identik” dengan halal. Kalu sebuah benda sudah mendapat label halal, maka gak usah pikir panjang…kalo makanan..santap aja..kalo produk teknologi…pakee…

Kalo labelnya haram..gak usah berdiri lama-lama di depannya. Mending kabur…

Kalo mubah…status halal dan haramnya belum jelas. Mengapa? Karena tidak tercantum keharamannya dalam nash quran dan hadits secara qothi (jelas) dan belum juga terbukti apakah benda ini memiliki banyak kebaikan2. Dalam hal ini, jika ragu yang tinggalkan…kalo kepepet butuh..ya gunakan. Sampe jelas status barang itu seperti apa, halal atau haram…

Kalo foto porno dibilang halal…ya liatin aja..gak usah malu-malu..bawa aja sambil jalan-jalan (paling2 dianggap maniak or terobsesi). Siapa yang berani mengharamkan apa yang sudah dihalalkan Allah. Masalahnya, ini bukan barang halal!

Kalo foto porno dibilang haram, mana nashnya..atau dalil yang mengharamkannya. Jangan suka mengharam-haramkan sesuatu jika memang tidak diharamkan Allah.

Nah, status mubah ini akan menjadi jelas jika sudah terbukti manfaatnya atau mudharatnya.

” 7 | asikedeh
Oktober 6, 2008 pada 5:11 am

syukur deh berarti hobi aq lihat gambar porno n film porno ga dosa kan bang.aku juga suka lihat foto porno ce pakai jilbab.hmmm cariin ane istri dari kalangan HT yang pahamannya kayak abang dong.biar mau hub suami istri nonton dulu film BF nya.atau ntar kita tukeran koleksi film BF nya bang oche.asik deh”

GAK MUTU!

Berbicara tentang “melihat” foto atau video porno tolong dibedakan objek pelaku di dalamnya. Kalo yang ada di foto itu suami atau isteri kita, apakah haram? Jangan kan liat fotonya, liat aslinya aja dikasihh…

Akan berbeda jika yang Anda “lihat” itu bukan foto/video istri/suami Anda, melainkan pembantu, tetangga sebelah, ato orang yang lebih jauh dari itu. Maka status perbuatan “melihat”-nya sudah menjadi haram. Karena foto merupakan pemindahan dari objek real ke bentuh cetak atau digital. Tidak berbeda dengan melihat orangnya secara langsung. Maka “melihat” aurat di foto/video tersebut menjadi haram.

Untuk pelakunya yang bugil atau setengah bugil, jika foto atau video itu terlihat oleh orang lain, sama saja Anda membiarkan tatapan mata penonton foto atau video menggerayangi tubuh Anda.

Jadi, jangan mau difoto bugil! Bilang aja ke pasangan…Lha wong dah dikasih aslinya kok mau copynya…gampang toh…dan rahasia Anda berdua tidak perlu sampe bocor ke tangan para oknum-oknum bejat tak bermoral.

DON’T BE NAKED!

2 | edi
Agustus 13, 2008 pada 4:19 am

assl….
dosa adlah malu klu di ketahui orang lain,skarng kta rasakan malu ga seandainya kita melihat gambar porno didepan orana banyaka/memampang gambar orang telanjang bulat dipinggir2 jalan.
wsslm

Kalo malu keluar rumah karena mata sedang bintitan, apakah bintitan lantas jadi haram. Kalau malu kumpul sama orang karena badannya cebol, apa memiliki badan cebol lantas jadi haram.Jika malu meneriakkan “terapkan syariah, tegakkan khilafah” di parlemen…apakah syariah dan khilafah jadi sebuah keharaman?

Terang saja, seorang yang bertakwa akan malu jika berbuat dosa (jangan dibalik logika kalimatnya). Dan Kanjeng Nabi Muhammad pun mengatakan, “Jika kamu sudah tidak punya rasa malu, berbuatlah semaumu”. Kayak orang gila tu, mau ini-itu..mau gak pake baju..mau ngomong sendiri..ketawa sendiri..peduli amat.

Jadi..buat Abu Dzar Al Ghifari (sayang sekali nama indah tokoh zuhud ini dipakai oleh Anda), yang anda perangi itu seharusnya kaum kaum kafir dan liberalis yang sudah tidak punya urat malu itu. Bukan syabab HT yang mendukung penuh RUU antipornografi dan pornoaksi. Salah kaprah!!Jangan sampe kejadian pemberontakan Wahabi terhadap jamaah kaum muslimin dalam bingkai khilafah terjadi kembali hanya karena picik dalam menanggapi persoalan. Yang terjadi…Islam kini tertindas dan dihinakan…Jika itu terjadi lagi…Aku ibarat Amar yang memihak Ali…”Dahulu kalian kami perangi karena penentangan kalian yang keras terhadap Islam! Kini kami perangi kalian karena kalian hendak menyimpangkannya!”

ane jadi Bingung jadi sebenarnya Hukum melihat gambar Porno itu boleh atau tidak biarpun boleh ane jg pikir2 dulu buat ngeliatnya,,,,,,jangan dosa lagi

Assalamu’alaykum,
salam ukhuwah akhi filla yang dirahmati Allah

Ana lebih setuju postingan ini dihapus dan baru sekarang ana melihat pendapat seperti ini yang sungguh sangat jauh dari apa yang ana pahami.

Salam dari Madura Jatim

Ini orang gila yang nulis…..

Bertaubatlah akhiy….

menghalalkan apa yang Alloh haromkan?

iya,ini blog mengalalkan apa yang ALloh haromkan.

bagaimana kalau istrinya tidak setuju suami melihat filam/gambar porno dengan alasan takut bila berhubungan intim yang terbayang oleh suani adalah si artis seksi yang memerankannya, melihat kondisi istrinya yang jauh dari seksi.setidaknya gambar/film porno itu terus ada dibenaknya, dan menyebabkan suami menjadi lebih “dingin”terhadap istri, kurang mmperhatikan kebutuhan biologis istri?

klo bisa menyebabkan dharar berarti tidak boleh bagi orang tersebut

bagaimana bila istri tidak setuju dengan alasan takut bila saat berhubungan yang terbayang oleh suami adalah artis seksi pemeran film/gambar porno itu karena istrinya tidak seksi, setidaknya gambar/film itu akan tertanam dibenaknya, apalagi membuat suami jadi lebih dingin kepada istri, kurang memperhatikan kebutuhan biologis istri karena sudah puas dengan adegan yang telah ditontonnya sendiri. kenyataan tidak sesuai dengan harapan suami

emang untuk hal2 diluar ibadah, kaidah awalnya adalah mubah. begitu pula dengan gambar, yg menurut penulis termasuk kedalam benda2 ciptaan Allah yg hukum melihatnya adalah mubah (disertai dalil banyak)

akan tetapi, ada kaidah ushul fiqih al-fiqh sadd al-zari’ah yang menyatakan bahwa semua hal yang dapat menyebabkan terjadinya perbuatan haram adalah haram

artinya, jika setelah melihat gambar atau video porno menyebabkan seseorang berbuat zina, maka melihat gambar atau video porno tsb adalah haram.
dan fakta menunjukkan banyak kasus perkosaan yg disebabkan pelakunya terlebih dahulu melihat gambar atau video porno (sering terlihat di acara berita kriminal).

sehingga terjadi pengkhususan dalam melihat gambar atau video porno menjadi haram….

wallahu’alam

ada yang terlu yaitu bahwa dhoror dalam masalah ini adalah kepada orang yang bila melihatnya bisa melakukan perbuatan keji.tetapi bila melihatnya untuk pendidikan, sebagimana untuk mata kuliah tertentu di Falkultas kedokteran atau juga kebidanan biasanya melihat gambar porno/film porno.

itu lain persoalan…
bisa jadi itu sebuah peng-khususan (karena kasus melihat untuk pendidikan itu sangat sedikit jika dibandingkan dengan melihat untuk nafsu). tp jangan sampai fatwa melihat gambar atau video porno di generalisasi kepada semua orang…

jgn fatwa untuk kasus tertentu digeneralisasi untuk suatu yang umum…

sehingga judul diatas tidak tepat. harusnya “hukum melihat gambar porno untuk tujuan pendidikan”

hadanallau waiyyakum ajmain
wallahu’alam

he he he, sibuk disini yang merupakan konsumsi dengan pemahaman agama tinggi, padahal aku ini orang goblok…, trus piye nek pelajaran kelas 6 kok disebarluaskan di kelas 1, wah pada gila nanti….

Tapi semoga kita mendapatkan pemahaman yang benar tentang urusan ini…

amien.

akh saif tolong antum sebutkan para ulama salaf yang membolehkan liat gambar porno. syukron

tentu dalam bacaan kitab klasik tidak akan ada rujukan atau pernyataan ulama dalam masalah ini, karena pada waktu itu belum ada media yang seperti sekarang.paling banter adalah lukisan, para ulama sepakat tentang keharaman Taswir dalam lukisan baik itu cabul maupun tidak.sehingga tidak ada orang yang akan membuat lukisan karena hal ini adalah haram mutlak berkaitan dengan membuat lukisan.

berkaitan yang sekrang maka yang digunakan adalah batasan-batasan yang telah mereka tetapkan bearkaitan dengan benda.dimana benda adalah mubah sebelum ada yang menghramkannya.Allahua’lam

Yang nulis udah kehilangan akalnya..
dan lebih aneh lagi bagi yang baca dan terperdaya…

tulisan ini no 1 kalo search di google lagi…

Saya jadi teringat akan hadits du’at yang menyeru ke pintu jahannam..
Kacau ya keadaan negeri ini..
dasar ash shogir….

Keterangan Dari Lembaga Tetap Kajian Ilmiyah Dan Fatwa Tentang Majalah Porno Dan Bahayanya

Diterjemahkan oleh : Muhammad Elvi Syam Lc.

Segala puji hanya milik Allah semata, dam sholawat dan salam atas nabi kita Muhammad dan atas keluarganya dan para sahabanya, dan selanjutnya :

Sesungguhnya kaum muslimin dewasa ini telah ditimpa oleh cobaan yang besar. Musibah-musibah telah mengepung mereka dari segala penjuru. Kebanyakan kaum muslimin pun telah terjerumus di dalammya. Kemungkaran di mana-mana dan manusia pun telah terang-terangan berbuat maksiat tanpa ada rasa takut dan malu. Sebabnya adalah : sikap remeh terhadap agama Allah dan tidak adanya pengagungan terhadap hukum dan ajaran-Nya serta lalainya kebanyakan dari orang-orang yang sholeh untuk menegakkan syari’at Allah dan amar makruf dan nahi mungkar. Sesungguhnya tiada solusi bagi kaum muslimin dari bencana dan musibah ini kecuali dengan taubat yang benar kepada Allah Ta’ala dan mengagungi segala perintah dan larangannya. Mencegah tangan-tangan yang jahil dan memberikan sanksi kepada mereka.

Sesungguhnya musibah yang terbesar yang tampak pada dewasa iniadalah apa yang dilakukan oleh para pedagang kerusakan dan agen-agen kekejian serta penyebar kemungkaran di kalangan kaum mukminin : dengan menerbitkan majalah-majalah keji yang menentang Allah dan Rasul-Nya pada perintah dan larangan-Nya.

Majalah-majalah ini mencantumkan di selang halaman-halamannya gambar-gambar telajang dan wajah-wajah yang menggoda yang membangkitkan nafsu syahwat, dan mengajak kepada kerusakkan. Telah dibuktikan dengan penelitian yang dalam bahwa majalah-majalah ini mencakup metode-metode yang banyak dalam mengiklankan kejahatan dan maksiat serta membangkitkan nafsu syhwat dan pelampiasannya pada apa-apa yang yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya. Seperti yang tercantum dibawah ini

1) Gambar-gambar seksi di cover majalah dan di dalamnya.

2) Wanita-wanita dengan seluruh perhiasaannya yang mengoda dan menggairahkan.

3) Ucapan-ucapan yang kotor, untaian puisi dan kalimat yang jauh dari etika malu dan kemuliaan yang menghancurkan akhlak dan merusak umat.

4) Cerita-cerita roman yang keji, dan berita-berita artis dan aktor, penari laki-laki dan wanita dari kalangan orang-orang yang suka berbuat maksiat.

5) Dalam majalah-majalah ini terdapat seruan yang terang-terangan untuk mempertontonkan kecantikan kepada orang lain, bersolek dan bercampurbaurnya antara laki-laki dan wanita serta pengoyakkan hijab

6) Pameran busana-busana seksi yang menutup tapihakikatnya telanjang kepada kaum wanita mukminin untuk mengajak mereka kepada telanjang dan buka-bukaan serta menyerupai para pelacur dan pelaku maksiat.

7) Dalam majalah ini terdapat rangkulan, pelukan dan ciuman antara laki-laki dan wanita.

8) Di dalam majalah-majalah ini terdapat perkataan-perkataan yang bergejolak yang membangkitkan nafsu seksual yang mati pada jiwa para pemuda dan pemudi, sehingga mendorong mereka dengan segala kekuatan untuk menempuh jalan kesesatan, melenceng dan jatuh di dalam perzinahan, perbuatan dosa, pacaran dan cinta yang menggebu-gebu.

Entah berapa majalah-majalah yang beracun ini disenangi oleh para pemuda dan pemudi, sehingga mereka binasa karenanya dan keluar dari batas-batas kefitrahan dan agama.

Dan sungguh majalah ini telah merubah hukum-hukum agama dan dasar-dasar kefitrahan yang lurus pada pemikiran kebanyakan manusia disebabkan oleh tulisan-tulisan dan pemikiran-pemikiran yang disebarkannya.

Kebanyakan manusia telah berani melakukan maksiat, dosa-dosa besar (zina), dan melampaui hukum-hukum Allah disebabkan oleh kecenderungan kepada majalah-majalah ini dan pengusaannya terhadap akal dan pemikiran mereka.

Walhasil : sesungguhnya majalah-majalah ini pokok dasarnya adalah perdagangan terhadap tubuh wanita yang dibantu oleh syeitan dengan segala faktor yang memikat dan segala sarana yang menggoda dengan tujuan menyebarkan ajaran ibahiyah (menghalalkan seluruh yang haram), merobek-robek kehormatan, dan merusak para wanita kaum mukminin, dan merubah masyarakat islami menjadi perkumpulan binatang (kumpul kebo) yang tidak mengenal ma’ruf(kebaikan) dan tidak mengingkari kemungkaran, dan tidak menegakkan syari’at Allah yang suci sedikitpun, bahkan kepala pun tidak diangkat terhadap ajaran ini.

Seperti kondisi kebanyakan masyarakat, bahkan perkaranya sampai kepada bersenang-senang dua jenis insan laki-laki dan wanita) dengan cara telanjang bulat, yang mereka namakan “ kota telanjang “, semoga Allah melindungi kita dari fitrah yang terbalik dan keterjerumusan di dalam apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya. Inilah … dan berdasarkan kepada yang telah disebutkan di atas, tentang realita majalah-majalah ini dan dampak-dampaknya serta tujuannya yang keji dan karena banyaknya berita yang datang ke meja Lembaga ini dari kalangan orang-orang yang mempunyai ghairah (kecemburuan) terhadap agama dari kalangan ulama dan penuntut ilmu serta seluruh kaum muslimin tentang bersebarnya penayangan majalah-majalah ini di toko-toko buku dan supermarkat serta tempat-tempat perdagangan, maka sesungguhnya Lembaga Tetap Kajian Ilmiyah dan Fatwa melihat sebagai berikut.

Pertama : Diharamkan menerbitkan majalah-majalah hina seperti ini baik majalah-majalah umum atau khusus dengan pakaian-pakaian wanita. Barang siapa yang melakukan itu, maka dia mendapatkan bagian dari perkataan Allah Ta’ala.:

Firman Allah

Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.” (surat An Nur : 19).

Kedua : Diharamkan untuk bekerja di instansi majalah-majalah ini dari segi manapun, baik tugasnya di administrasi atau redaksi atau percetakkan atau distributor. Karena perbuatan itu termasuk ke dalam menolong dalam perbuatan dosa dan kebatilan serta kerusakan. Allah Ta’ala berfirman :

Artinya : “Dan janganlah kamu tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”.(Al Maidah : 2).

Ketiga : Diharamkan mengiklankan majalah-majalah ini dan memasarkannya dengan sarana apapun, karena hal itu merupakan indikasi-indikasi terhadap kejahatan dan dakwah kepadanya. Sungguh telah tetap dari Rasulullah bahwa beliau bersabda : “ Barang siap yang mengajak kepada kesesatan maka mendapatkan dosa seperti dosa orang yang mengikutinya tanpa dikurangi dosanya dari dosa-dosa orang yang mengikutinya itu sedikitpun “ ( H.R. Muslim di kitabnya Shohih Muslim).

Keempat : Diharamkan menjual majalah-majalah ini dan penghasilan yang didapatkan dari majalah ini adalah penghasilan yang haram. Barang siapa yang pernah melakukan hal ini maka haruslah dia bertaubat kepada Allah Ta’ala dan keluar dari penghasilan yang keji ini.

Kelima : Diharamkan kepada kaum muslimin untuk membeli majalah-majalah ini dan menyimpannya disebabkan karena di dalamnya terdapat dosa dan kemungkaran. Sebagaimana membeli majalah itu adalah memperkuat pelarisan majalah-majalah ini dan mengangkat inkam mereka dan mensuport mereka untuk memproduksi dan memasarkannya. Seorang muslim wajib waspada terhadap keluarganya baik laki-laki atau wanita untuk mendapatkan majalah-majalah ini demi menjaga mereka dari bencana ini dan terpengaruh dengannya. Seorang
Muslim harus mengetahui sesungguhnya dia adalah pemimpin dan akan ditanya tentang kepemimpinannya pada hari kiamat.

Keenam : Seorang muslim wajib memejamkan matanya dari melihat majalah-majalah yang merusak itu demi ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya dan demi menjauhi bencana dan tempat-tempatnya. Kepada seseorang janganlah mendakwakan terhadap dirinya terjaga dari dosa sungguh Rasulullah memberitahukan bahwa “Sesungguhnya syeitan itu mengalir di tubuh anak adam seperti mengalirnya darah”. Imam Ahmad –rahimahullah- berkata : “ Entah berapakah suatu pandangan yang menimbulkan bencana di hati orang yang melihat itu”. Maka barang siapa yang tergantung dengan apa yang terdapat di dalam majalah-majalah itu dari gambar-gambar dan yang lainnya telah merusak hatinya dan kehidupannya serta memalingkannya kepada hal-hal yang tidak bermanfaat baik dunia maupun akhirat. Karena, baiknya hati dan kehidupannya hanya disebabkan oleh ketergantungan dengan Allah dan mengibadatinya, lezatnya bermunajah kepadanya dan ikhlas serta penuhnya kecintaannya kepada Allah.

Ketujuh : Barang siapa yang dipilih Allah menjadi pemimpin di negeri Islam manapun wajib memberikan nasehat kepada kaum muslimin dan menjauhkan mereka dari kerusakan dan pelakunya dan menjauhkan mereka dari segala yang membahayakan mereka di dalam agama dan dunia mereka. Di antaranya melarang majalah-majalah yang merusak ini untuk disebar dan jual-belikan. Dan menahan kerusakannya deri mereka .tindakan ini merupakan menolong Allah dan agama-Nya. Dan merupakan sebab kemenangan dan keberhasilan dan menguasai bumi sebagaimana firman Allah :

Artinya : “Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Seusngguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (Yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan sholat dan menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar, dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.” (Al Hajj : 40-41).

Dan segala puji bagi Allah Robb semesta alam dan sholawat dan salam atas nabi kita Muhammad dan keluarganya dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik sampai hari kiamat.

Bung bagaimana jika kita ngintip orang mandi pake kamera tersembunyi… berarti boleh dong…
Atau bagaimana kalau kita lihat aurat perempuan dihadapan kita pake camera hp, boleh dong ya?? kan yang kita liat kameranya bukan perempuannya???

Bencana kalau sudah seperti ini… afalaa ta’qiluun..

saya rasa saya sudah menjelaskan apa hukum membuat atau memproduksi Film cabul,porno atau yang membuat vidio aurat dalam jawaban-jawaban saya sebelumnya.melihat itu beda dengan membuat. contohnya membuat tempe adalah berbeda dengan memakan tempe atau menggorengnya.

membuat Film porno adalah haram. Demikian juga dengan sengaja merekam aurat seseorang dsb maka itu terkategori haram.

sedangkan melihat prodak yang sudah jadi ini adalah pembahasan lain yang telah saya jelaskan diatas.

keren nih postingan!!!!!

gw dukung yg buat ini orang2 HT
hidup mubah n hidup admin tulisan ini.
gw janji postingan keren ini gw sebar……

subhanallah ….kang saif memang brilian……sy bangga py sdr spt kang saif….ilmunya cukup dalam….

SERUAN BUAT SEMUA…………….!!!

MASALAH KHILAFAH BELUM KELAR, AYO GARAP NI DULU DENGAN

SERIUS. Masalah mentabanni suatu hukum individu, kembali ke

INDIVIDU masing2. silahkan ambil sesuai PENDAPAT yang ente2

Anggap KUAT. gak usah diperpanjang, selama itu adalah Ro’yun

ISLAM.

TUH DEMOKRASI LAGI NONGKRONG ENAK2kan, padahal dia

BUKAN RO’YUN ISLAM. MARI KITA BANTAI RAMAI2 dan SEKUAT

MUNGKIN KITA PERJUANGKAN KHILAFAH. agar KHILAFAH SEGERA

TEGAK DIMUKA BUMI dan semua PERDEBATAN MASALAH HUKUM

PUBLIK SEGERA DITUNTASKAN oleh KHOLIFAH,

Allohu Akbar……………………..!!!!

@ Trooper

Benarkah Demokrasi Haram?

Petunjuk membaca:

Pahami setiap kata secara objektif dari awal hinggga akhir tulisan, anda akan menangkap esensi dari tulisan ini…….pikiran dibalik pikiran.

Persepsi Historis Sampainya Islam Ke Pemerintahan
Allah telah memilih jazirah Arab sebagai tempat kelahiran risalah, ”Allah lebih mengetahui dimana Allah menjadikan risalah-Nya” (Al-An’am:124)

Orang yang merenungkan pemilihan ini, akan menangkap salah satu sisi yang terdalam dari hikmah ilahiyah, bahwa waktu itu jazirah Arab waktu itu tidak berada dibawah hegemoni salah satu dari dua negara besar, Persia dan Romawi. Walaupun sangat dekat dengan perbatasanya. Betapapun Dakwah Islam dimulai di makkah yang jauh dari kekuasaan negara besar, namun ia terkepung di Makkah, karena Quraisy memiliki kekuasaan yang dominan atas um al-qura (induk negeri-negeri, yakni makkah). Quraisy memandang Dakwah yang disebarkan oleh Nabi Muhammad dan kaum muslimin lainya dapat mengancam kepentingan dan pengaruhnya , sehingga mendorong Rasulullah saw mencari basis yang aman untuk dakwah islam sebagai titik tolak terciptanya daulah islam. Karena alasan itulah, beliau memerintahkan para sahabat untuk hijrah ke Habasyah dan Beliau sendiri berangkat ke Thaif.

Kemudian Rasulullah saw mendapatkan apa yang dirindukanya di Madinah setelah bai’at pertama dan kedua. Secara Politis di Madinah tidak ada kekuasaan sentral yang kuat yang memiliki satu sikap tunggal terhadap tegaknya daulah Islam. Tidak seperti di Makkah, dimana kafir Quraisy memiliki satu sikap tunggal untuk memerangi dakwah islam. Di Madinah ada tiga kekuatan kabilah yang hampir seimbang, yaitu kabilah Aus, Kazraj dan Yahudi. Selanjutnya setelah mendirikan masjid dan mempersaudarakan antara kaum anshar dan muhajirin, Rasulullah saw meletakkan undang-undang pemerintahan awal walapun belum utuh, yang biasa kita kenal dengan Piagam Madinah, ahli sejarah menamakanya dengan ”Shahifa”. Itulah persepsi historis (shurah tarikhiyah) sampainya islam kepanggung kekuasaan/ pemerintahan.Pemerintahan itu terus berlanjut-baik dalam kondisi ideal maupun yang tidak ideal-hingga adanya konspirasi besar internasional terhadap islam dengan meruntuhkan kekhilafahan dan mencabik-cabik bangsanya, membangun eksistensi kedaerahan, negara-negara kecil dan aliran pemikiran.

Dalil-Dalil yang Membolehkan Masuk Kedalam Pemerintahan
Harus kita akui bahwa dakwah ini tidak hanya untuk rakyat kecil saja tetapi ia juga harus masuk keseluruh sendi kehidupan dan elemen masyarakat termasuk berdakwah kedalam struktur pemerintahan (baik menjadi staff honorer, gubernur, camat, perangkat desa, dinas-dinas terkait, PNS, Anggota Parlemen, kepala negara, menteri dan pejabat kenegaraan yang lain) baik masuk kedalam sistem maupaun ketika berada diluar sistem. Kita ketahui bersama bawa dakwah itu sebuah kewajiban. Kebaikan itu harus disebarkan kemanapun dimanapun ada kehidupan. Untuk dalil-dalil yang melarang dijelaskan pada bagian pertama rangkaian tulisan ini (lihat sub judul Sistem Politik Islam dan Demokrasi, di bawah nanti).

1. Keterlibatan Nabi Yusuf a.s Dalam Pemerintahan Jahiliyah

Dalam Al-Qur’an Allah AWT Menjelaskan dalam Satu Surat Khusus tentang kisah nabi Yusuf a.s, dari bayi hingga terlibat dalam pemerintahan jahiliyah untuk kita ambil teladan dan pelajaran ketika saat ini kaum muslimin berhadapan dengan sistem kufur, sedangkan ada yang berpendapat bahwa haram untuk terlibat dalam pemerintahan jahiliyah, itupun menggunakan beberapa dalil yang bersifat umum (lihat sub judul Sistem Politik Islam dan Demokrasi, di bawah nanti).

Selain itu ada juga yang berpendapat bahwa keterlibatan Yusuf a.s dalam kekuasaan tersebut adalah sesuatu yang berlaku khusus baginya, maka akan kami jawab bahwa kekhususan memerlukan dalil, dan orang yang berpendapat/ mengklaim harus membuktikan klaimnya dengan hujah yang nyata. Dalam Al-Qur’an maupun hadist dan tafsir penulis tidak menemukan hujah bahwa masuk kedalam pemerintahan yang tidak islami dengan tujuan berdakwah itu berlaku khusus untuk nabi Yusuf a.s saja. Perlu diketahui bahwa apa yang tertulis dalam Al-Qur’an adalah petunjuk bagi manusia dalam memecahkan dalam segala persoalan kaum muslimin. Karena pada asalnya semua yang termuat dalam Al-Qur’an termasuk Q.S Yusuf yang berisi perjalanan dan petunjuk para nabi adalah dimaksudkan sebagai panutan, pedoman dan teladan. Allah SWT berfirman,

“Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka” (Q.S Al-An’am:90)

Begitu juga pendapat yang mengatakan bahwa itu adalah syariat umat sebelum umat sebelum kita. Perlu diketahui bahwa Al-Qur’an adalah hanya menyempurnakan syariat-syariat sebelum kita, sepanjang itu masih tertulis dalam Al-Qur’an dan Tidak Ada dalil yang menjelaskan bahwa itu tidak berlaku bagi kaum muslimin, maka itu juga menjadi bagian dari syariat kaum muslimin. Selain itu tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama, bahwa “syariat umat sebelum kita adalah syariat bagi kita, sepanjang tidak berlawanan/berbeda dengan syariat kita”.

Sebagai Contoh Jika ada yang berpendapat bahwa pemilihan umum adalah bagian dari system demokrasi dan demokrasi tidak boleh kita ambil karena tidak islami, kita pastikan system demokrasi adalah system jahili (tidak islami) karena berasal dari peradaban barat, tetapi apakah kita dilarang mengambil salah satu bagian dari system itu yang sekiranya tidak bertentangan dengan islam?

Sebelum menyampaikan banyak hal. Sebagai contoh, kita harus mengetahui dahulu apa makna dari ”tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah”. Jika kita memiliki tafsir Alqur’an maupun hadist silahkkan untuk sering-sering dibaca dan lihat asbabun-nuzulnya, serta jangan asal-asalan mengambil dalil dan mengait-ngaitkanya dengan masalah yang kita hadapi atau untuk mendukung pendapat kita semata. Ini Hanya sebuah pesan…….kita adalah da’i dan bukan tukang vonis. Memberi teladan sebelum berdakwah. Memahamkan dan bukan menghakimi. Yang pokok sebelum yang cabang….

Tidak memutuskan perkara dengan hukum Allah akan mengakibatkan kekafiran. Memang demikian bunyi ayat Allah di dalam surat Al-Maidah ayat 44. Lengkapnya begini:

ومن لم يحكم بما أنزل اللّه فأولئك هم الكافرون

“Barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir” (Al-Maidah: 44)

Namun apakah setiap orang yang tidak menjalankan hukum potong tangan, rajam, cambuk dan sejenisnya, otomatis agamanya berubah dari Islam menjadi kafir? Apakah kita semua yang tinggal di Indonesia yang notabene tidak menjalankan hukum-hukum itu otomatis dianggap bukan muslim? Apakah hukumnya kita menggunakan Helm dalam kendaraan, Memakai Internet, membuat SIM, sekolah/kuliah pada sekolah yang sekuler, hidup bernegara dalam sistem kafir? Padahal itu semua produk sistem kafir….

Tentunya kita perlu mengkaji ayat ini lebih dalam lagi. Bukan dengan semata logika bahasa dan pemahaman yang lebih mendalam. Apalagi kalau kita lihat asbabun-nuzulnya, maka sesungguhnya ayat ini turun dalam konteks memberi vonis kepada pemeluk agama samawi lainnya, baik yahudi mau pun nasrani.

Dan nyatanya oleh banyak ulama, makna dan pengertian ayat ini dikomentari dengan pendapat yang berbeda. Mari kita buka kitab-kitab tafsir yang muktabar. Di sana kita akan dapati beragam komentar, antara lain:

1. Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas ra berkata ketika menjawab status kafir bagi orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, sesuai ayat ini, “Kufur yang bukan seperi kufur kepada Allah dan hari akhir.”

2. Dalam lain riwayat disebutkan bahwa Ibnu Abbas berkomentar tentang ayat ini bahwa ada dua hukum yang dikandungnya. Pertama, siapa yang mengingkari kewajiban untuk menjalankan hukum Allah, maka dia kafir. Sedangkan siapa yang tidak mengingkarinya, hanya sekedar tidak mengerjakannya, maka dia fasik dan zhalim.”

3. Ibrahim An-Nakhai sebagaimana diriwayatkan oleh At-Thabari mengatakan bahwa ayat ini turun buat Bani Israil dan Allah merelakannya untuk umat ini untuk menggunakan hukum itu.

4. Al-Hasan mengataan bahwa hukum-hukum Allah itu turun untuk Yahudi namun buat kita hukumnya wajib.

5. Thawus berkata, “Kufur yang dimaksud bukanlah kufur yang meninggalkan millah (agama).”

6. Atho’ berkomentar tentang maksud kata ‘kufur’ dalam ayat ini, “Kufur yang bukan kekufuran.”

Dan masih banyak lagi silang pendapat tentang pengertian ayat ini. Semuanya benar dan kita mudah saja untuk menarik kesimpulan secara umum.

Pertama, ayat ini memang turun kepada Bani Israil (yahudi), namun ketentuannya berlaku secara umum termasuk umat Islam.

Kedua, sesuai dengan fatwa Ibnu Abbas, kita tidak bisa main vonis bahwa siapa saja yang tinggal di negeri yang tidak menjalankan hukum Islam, boleh diberi vonis kafir. Sebab sangat boleh jadi banyak dari umat Islam yang tetap menginginkan dijalankannya hukum Islam, namun ternyata penguasa tidak mau menjalankannya. Entah karena pemerintahnya bukan muslim, atau muslim tapi tidak paham.

Ketiga, hukum kafir bisa dijatuhkan kepada para penanggung-jawab sebuah negeri, baik lembaga yudikatif, legislatif maupun eksekutif, apabila secara nyata mereka menolak penerapan seluruh hukum Islam. Sementara kesempatan sudah terbuka lebar.

Namun dalam hal ini, sebelum vonis kafir dikeluarkan, harus ada upaya untuk mempresentasikan hukum-hukum Islam secara terbuka, adil dan objektif kepada mereka. Hingga mereka tahu apa manfaat positif dari hukum Islam itu.

Jangan sampai kita menjatuhkan vonis kepada orang yang tidak tahu permasalahan. Dan untuk mempresentasikannya, memang dibutuhkan waktu, tenaga, metode, pendekatan, diplomasi, sinergi, dan juga energi yang panjang. Tidak boleh setengah-setengah dan kurang tenaga.

Maka bila semua pesan sudah tersampaikan, semua ajakan telah diterima dengan jelas, sejelas matahari bersinar di siang cerah, bolehlah vonis kafir itu dijatuhkan kepada penguasa yang zalim dan menolak mentah-mentah syariah Islam secara 100 persen. Itu pun harus diawali dengan syura umat Islam dari seluruh penjuru negeri.

Adapun pemerintahan yang masih dijabat oleh banyak umat Islam, di mana mereka masih dalam proses untuk melakukan Islamisasi baik lewat jalur internal maupun eksternal, tidak pada tempatnya bila langsung divonis kafir. Sebab semua masih dalam proses, harus ada space untuk sebuah proses.

Celaan terhadap Ikhwan pun datang dari arah lain, yaitu demokrasi. Aktivitas Ikhwan dalam kancah politik dianggap sebagai indikasi keberhasilan fatamorgana demokrasi menipu dan membuai mereka. Partisipasi mereka dalam pemungutan suara atau pemilu dan parlemen adalah bukti taqlid terhadap sistem Barat dan sekulerisme yang justru kontraproduktif dengan upaya memerangi hegemoni Barat dan sekulerisme. Pengkritik menilai, setidak-tidaknya mayoritas dari mereka berpikir bahwa demokrasi adalah sistem kafir dari Barat dan merupakan syirik akbar. Bahkan pemungutan suara syirik juga karena pemilu adalah subsistem demokrasi. Demikianlah alasannya.

Pemerintahan Nabi Yusuf a.s

Tidak ada keraguan bahwa masyarakat ditempat nabi Yusuf a.s hidup adalah masyarakat jahiliyah yang tidak mengenal islam dan tidak tunduk kepada syariat. Akidah syiriklah yang dominan didalamnya termasuk penguasa kala itu. Dalam tafsir Ibnu katsir dijelaskan bahwa kebanyakan mereka adalah musrik. Hal tersebut tampak jelas perkataan antara nabi Yusuf dan kedua temanya dipenjara. Kisah tersebut diabadikan Oleh Allah Swt dalam Al-Qur’an.”Hai kedua temanku dalam penjara, manakah yang lebih baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa?kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya nama-nama yang dinamai oleh nenek moyangmu. Allah tidak menurunkan suatu Hujah pun tentang nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus. Namun kebanyakan manusia tidak mengetahui” (Q.S. Yusuf: 39-40).

Itulah akidah masyarakatnya, sebagaimana tampak dari perkataan Yusuf a.s, yaitu masyarakat musryik yang tidak bertauhid dan tidak mengenal islam dan ajaranya sedikitpun. Adalah wajar bahwa kerusakan ahlak terjadi dimana-mana, dimana termasuk Zulaikha (permaisuri raja) merayu nabi Yusuf untuk berzina, akan tetapi ajakan tersebut ditolak oleh nabi Yusuf a.s. Untuk itu istri sang raja meminta kepada Al-Azis suaminya untuk memenjarakan Nabi Yusuf a.s. seperti tertulis dalam Al-Qur’an.”Kemudian timbul pikiran pada mereka setelah melihat tanda-tanda (kebenaran Yusuf) bahwa mereka harus memenjarakanya sampai sesuatu waktu” (Q.S Yusuf: 35)

Nabi Yusuf a.s masuk kedalam penjara dalam keadaan terzalimi setelah mereka melihat bukti-bukti yang menyatakan bahwa Yusuf a.s yang benar. Tetapi apa saja dapat terjadi dalam masyarakat jahiliyah dan Ayat ini mmbantah ucapan orang yang berpendapat bahwa ”Fir’aunya (penguasanya) Yusuf a.s adalah orang yang adil”. Nabi Yusuf a.s tetap dalam penjara sampai Allah Swt menyiapkan skenario baginya untuk keluar, sebagaiman kisah yang sudah kita ketahui bersama. Raja kagum terhadap hasil takwil mimpinya yang sangat brilian. Ia meyakini kebersihannya dan mengundangnya untuk dipilih menjadi orang terdekatnya. Ia memberitahukan kepadanya bahwa Yusuf menjadi orang yang berkedudukan tingggi dan terpercaya. ”Ia berkata kepada Raja: Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan” (Q.S Yusuf: 55)

Permintaanya diterima, dan Yusuf mengemban tugas kementrian yang dipikulkan kepadanya. Dengan begitu, Yusuf a.s terlibat dalam suatu pemerintahan yang tidak berdiri diatas landasan Islam. Aturan pemerintahan yang ada kala itu tidak bisa berjalan diatas ajaran para nabi, Yusuf a.s tidak dapat melakukan semua apa yang dikehendakinya yang ia ketahui dari ajaran Allah swt, karena para pejabat kerajaan yang lain dan masyarakatnya tidak memberikan respon kepadanya. Bahkan masyarakat jahiliyah itu tetap dalam kemusyrikan dan keraguan terhadap dakwah nabi Yusuf a.s.”Dan sesungguhnya telah datang yusuf kepadamu dengan membawa keterangan-keterangn, tetapi kamu senantiasa dalam keraguan tentang apa yang dibawanya kepadamu, sehingga ketika dia meninggal, kamu berkata; Allah tidak akan mengirim seorang (rasul-pun) sesudahnya. Demikianlah Allah menyesatkan orang-orang yang melampaui batas dan ragu-ragu” (Q.S: Al-Mukmin: 34)

Kalimat ” tetapi kamu senantiasa dalam keraguan tentang apa yang dibawanya kepadamu” menunjukan sikap yang terus menerus. Ayat ini menolak ucapan orang yang berpendapat bahwa Yusuf a.s mengubah masyarakat jahiliyah menjadi masyarakat islam setelah ia terlibat dalam pemerintahan dan urusan diserahkan kepadanya.Hanya saja Ia melakukan sesuatu yang dianggap adil dan baik sebisa mungkin. Ia dengan kekuasaanya dapat memuliakan orang-orang beriman dari keluarganya, hal yang tidak mungkin bisa diperoleh tanpa terlibat dalam pemerintahan/kekuasaan. Menurut Ibnu Taimiyah dalam kitab Al-fatawa (56/57) Ini semua masuk dalam firman Allah swt,”Bertakwalah kepada Allah sesuai batas kesanggupanmu” (At-Taghabun:16)

Perkataan Ibnu Taimiyah ini, menolak pendapat orang yang mengatakan bahwa Yusuf a.s diberi kekuasaan dalam segala hal dan dapat bertindak di Mesir seperti apa dikehendakinya. Bahkan menenolak pendapat orang yang mengatakan bahwa Yusuf diberi kekuasaan dalam seluruh urusan kekayaan dan ekonomi, karena ia tidak menyentuh urusan kekayaan yang dibelanjakan untuk raja secara khusus untuk para pengawal, keluarga, tentara, dan rakyatnya yang tidak berjalan diatas aturan nabi dan keadilan para nabi.Atas dasar ini juga, Cukup kuat Ath-Thabari tentang firman Allah swt,”dan demikianlah Kami memberi kedudukan kepada yusuf dinegeri Mesir;(dia berkuasa penuh) pergi menuju kemana saja ia kehendaki di bumi Mesir itu” (Q.S Yusuf: 56)

Bahwa ayat ”(dia berkuasa penuh) pergi menuju kemana saja ia kehendaki di bumi Mesir itu” mengandung pengertian bahwa Yusuf a.s bebas bertempat tinggal dimana saja dibumi mesir dan bukan pada konteks kekuasaan. Dalam tafsir Ibnu Katsir dan tafsir Fi Zhilal Al-Qur’an Sayyid Qutub dijelaskan maksud ayat diatas adalah Yusuf a.s dapat membuat tempat tinggal dimanapun yang ia kehendaki setelah sebelumnya tinggal didalam tempat yang sempit, penjara dan tawanan dan kami tidak akan menyia-nyiakan pahala orang yang berbuat baik.

Atas dasar itulah, jelas bagi kita semua tentang bolehnya terlibat dalam pemerintahan islam untuk berdakwah dan menegakkan syariat islam melalui sistem yang tidak islami melalui Q.S Yusuf dan surat-surat yang terkait. Walaupun pihak yang terlibat belum dapat mengubah keadaan secara keseluruhan.

2. Kisah Raja Najasiy

Sikap Najasyi, Raja Habasyah. Lengkapnya Najasyi Ashhamah. Kisah ini mengajarkan kepada kita. Pertama, bahwa raja Najasyi adalah Muslim dan kedua, Najasyi menjalankan kerajaanya dengan selain syariat Allah Swt, karena dikhawatirkan ada pembangkangan dari rakyatnya.

Banyak hadist dan kitab yang menjelaskan tentang keislaman Raja Najasyi, diantaranya:

1. Dari Jabir bin Abdillah Al-Anhari r.a, ia berkata bahwa nabi Humammad saw bersabda ketika Najasyi wafat: ”Hari ini seorang lelaki Shaleh telah wafat. Shalatkanlah saudara kalian Ashhamah” (H.R. Bukhori).

2. Dalam riwayat lain yang ditulis Bukhori dari Abu Hurairoh dalam kitab Al-janaiz, ”Rasulullah saw. Menyampaikan berita kematian Najasyi pada hari kematianya. Beli umengajak para sahabat keluar ketempat shalat, mengatur shaf mereka dan meyalatkanya dengan empat kali takbir”.

3. Surat Najasyi kepada Rasulullah yang didalamnya ia menyatakan keislaman dan kesiapan untuk datang kepada beliau jika diperintahkan. Teks surat ini dikemukakan oleh Muhammad Humaidillah dalam kitabnya Al-watsaiq As-Siyasah li Al-Ahd An-Nabawiy halaman 72, ia merujukanya ke Ath-Thabari dalam tarikhnya halaman 1569, Ibnu katsir 3/84, Zad Al-ma’ad 3/60, Az-Zail’i 10/2, Imta’ Al-Asma’ (khotbah 1027).

Bismillahirahmanirahim,

Kepada Muhammad, Rasulullah.

Dari Najasyi Al-Ashham bin Abjur.

Keselamatan untukmu wahai nabi Allah, rahmat dan berkah dari Allah yang tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Dia, Dzat yang membimbingku kepada islam. Amma ba’du. Suratmu telah sampai kepadaku wahai Rasulullah, yang menyebutkan persoalan nabi Isa. Demi Tuhan penguasa langit dan bumi, sesunggguhnya nabi Isa tidak lebih dari apa yang engkau katakan. Kami telah mengenal ajaran yang engkau diutus kepada kami. Kami telah memuliakan anak pamanmu dan sahabat-sahabatnya sebagai tamu kami. Aku bersaksi sesungguhnya engkau adalah utusan Allah yang benar dan dibenarkan. Aku telah berbai’at kepadamu dan berbai’at dengan anak pamanmu dan sahabat-sahabatnya. Aku berislam dihadapanya kepada Allah rab al ’alamin. Aku kirimkan kepadamu Anakku Ariha bin Al-Ashham karena aku tidak menguasai kecuali diriku sendiri. Jika engkau menghendaki aku datang maka aku akan datang memenuhinya, wahai rasulullah, karena sesungguhnya aku bersaksi bahwa apa yang engkau katakan itu benar.

Wassalamu’alaika, wahai rasulullah.

Disana juga dituliskan surat kedua setelah Rasulullah hijrah ke madinah, yang dikirimkan bersama sahabat yang kembali dari Habasyah ke Madinah. Kisah dan Hadist tersebut membantah orang yang mengatakan bahwa Rasulullah baru mengetahui keislaman raja Najasyi setelah kematianya, sehingga tidak mewajibkanya untuk menjalankan syariat islam yang sudah turun kala itu.

Adapun bahwa Najasyi tidak memimpin dengan syariat Allah, hal tersebut dijelaskan dalam kitab Al-Bidayah wa An-Nihayah, Ibnu Katsir 3/73. Dalam suratnya kepada Rasulullah saw, ia mengatakan ” sesunggguhnya saya tidak menguasai selain kecuali diriku sendiri”. Dan ketika Najasyi mengakui kebenaran ynag dibawa Rasulullah saw. Disuatu majelis ketika ia mengakui bahwa apa yang dibawa rasulullah itu benar dan mengatakan ” Isa bin Maryam tidak lebih daripada yang engkau katakan-pembicaraan diarahkan kepada ja’far- sebagaimana sepotong kayu kecil ini,” maka para patriakhnya bergemuruh. Ada lelaki yang ingin memberontaknya karena ingin merebut kerajaanya, tidak diragukan lagi bahwa ia beralasan Najasyi telah menganut Islam dan meninggalkan agama nenek moyangnya. Najasyi jujur dalam imanya. Ia telah menggunakan kekuasaanya untuk melindungi kaum muslimin yang hijrah ke Habasyah dan menyiapkan beberapa perahu untuk mereka, serta membiarkan kaum muslimin menyebarkan dakwah islam, hal ini terbukti dengan adanya delegasi sebanyak 60 orang dari rakyat Habasyah yang datang kepada Rasulullah diMadinah. Akan tetapi tetap banyak yang masih dalam kenasranianya, yang kemudian memberontak terhadap raja Najasyi setelah mengetahui keislamanya, hanya Allah saja yang tetap mengukuhkan kerajaanya.

Dari Q.S Yusuf dan kisah Najasyi dapat diambil kesimpulan bahwa para aktivis islam yang terlibat dalam pemerintahan memiliki landasan kuat untuk masuk dalam pemerintahan dan berusaha untuk memperbaiki sistem yang tidak islami tersebut, seperti Demokrasi. Belum lagi argumen lain dalam hal dalil Maslahat dalam keterlibatan dipemerintahan walaupun belum sempurna.

Ibnu Taimiyah mengatakan, ”Syariat datang mewujudkan maslahat dan menyempurnakannya serta menghilangkan mafsadat dan meringankanya” (Qawa’id Al-Ahkam, 1/11)

Muridnya –Ibnul Qayim-mengatakan, ”Syari’at itu, bangunan hukumnya adalah kemaslahatan manusia didunia dan akhirat. Syari’at itu adil semuanya, kasih sayang semuanya dan mashlahat semuanya” (At-Thuruq Al-Hukmiyah, h.78).

Alasan beberapa orang yang berpendapat bahwa terlibat dalam pemerintahan yang tidak islami adalah haram dengan dalih ayat.“Barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir” (Al-Maidah: 44)

Perlu diketahui, ayat-ayat sejenis ini menrut tafsir Ibnu Katsir, memang turun kepada Bani Israil (yahudi), namun ketentuannya berlaku secara umum termasuk umat Islam, dan tidak menerangkan tentang dilarangnya kaum muslimin berdakwah dan terlibat dipemerintahan seperti yang telah diterangkan diatas. Akan tetapi Q.S Yusuf menjelaskan hampir satu Surah tersendiri dalam Al-Qura’an yang memberikan pelajaran khusus kepada kita untuk berdakwah dan membolehkan berpartisipasi dalam pemerintahan yang tidak islami. Menurut yang penulis ketahui QATH’IYYUD-DILALAH : Nash yang dapat difahami maknanya & tidak menerima adanya perbedaan penafsiran (tidak menerima ta’wil), selain itu dalam pengambilan hukum dalil yang bersifat khusus lebih didahulukan daripada dalil yang bersifat umum. Tampaknya kita semua harus terus belajar untuk mencari kebenaran, tetapi penulispun tidak akan memaksa pembaca dan memvonis bahwa selain pendapat penulis adalah salah. Kebaikan akan menjadi milik siapa saja yang berusaha untuk mencarinya………………

Sistem Politik Islam dan Demokrasi

Jika ada yang berpendapat bahwa pemilihan umum adalah bagian dari system demokrasi dan demokrasi tidak boleh kita ambil karena tidak islami, kita pastikan system demokrasi adalah system jahili (tidak islami) karena berasal dari peradaban barat, tetapi apakah kita dilarang mengambil salah satu bagian dari system itu yang sekiranya tidak bertentangan dengan islam?

Sebelum menyampaikan banyak hal. Sebagai contoh, kita harus mengetahui dahulu apa makna dari ”tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah”. Jika kita memiliki tafsir Alqur’an maupun hadist silahkkan untuk sering-sering dibaca dan lihat asbabun-nuzulnya, serta jangan asal mengambil dalil dan mengait-ngaitkanya dengan masalah yang kita hadapi atau untuk mendukung pendapat kita semata. Ini Hanya sebuah pesan…….kita adalah da’i dan bukan tukang vonis. Memberi teladan sebelum berdakwah. Memahamkan dan bukan menghakimi. Yang pokok sebelum yang cabang….

Tidak memutuskan perkara dengan hukum Allah akan mengakibatkan kekafiran. Memang demikian bunyi ayat Allah di dalam surat Al-Maidah ayat 44. Lengkapnya begini:

ومن لم يحكم بما أنزل اللّه فأولئك هم الكافرونBarang siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir. (Al-Maidah: 44)

Namun apakah setiap orang yang tidak menjalankan hukum potong tangan, rajam, cambuk dan sejenisnya, otomatis agamanya berubah dari Islam menjadi kafir? Apakah kita semua yang tinggal di Indonesia yang notabene tidak menjalankan hukum-hukum itu otomatis dianggap bukan muslim? Apakah hukumnya kita menggunakan Helm dalam kendaraan, Memakai Internet, membuat SIM, sekolah/kuliah pada sekolah yang sekuler, hidup bernegara dalam sistem kafir? Padahal itu semua produk sistem kafir….

Tentunya kita perlu mengkaji ayat ini lebih dalam lagi. Bukan dengan semata logika bahasa dan pemahaman yang lebih mendalam. Apalagi kalau kita lihat asbabun-nuzulnya, maka sesungguhnya ayat ini turun dalam konteks memberi vonis kepada pemeluk agama samawi lainnya, baik yahudi mau pun nasrani.Dan nyatanya oleh banyak ulama, makna dan pengertian ayat ini dikomentari dengan pendapat yang berbeda. Mari kita buka kitab-kitab tafsir yang muktabar. Di sana kita akan dapati beragam komentar, antara lain:

* Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas ra berkata ketika menjawab status kafir bagi orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, sesuaiayat ini, “Kufur yang bukan seperi kufur kepada Allah dan hari akhir.”
* Dalam lain riwayat disebutkan bahwa Ibnu Abbas berkomentar tentang ayat ini bahwa ada dua hukum yang dikandungnya. Pertama, siapa yang mengingkari kewajiban untuk menjalankan hukum Allah, maka dia kafir. Sedangkan siapa yang tidak mengingkarinya, hanya sekedar tidak mengerjakannya, maka dia fasik dan zhalim.”
* Ibrahim An-Nakhai sebagaimana diriwayatkan oleh At-Thabari mengatakan bahwa ayat ini turun buat Bani Israil dan Allah merelakannya untuk umat ini untuk menggunakan hukum itu.
* Al-Hasan mengataan bahwa hukum-hukum Allah itu turun untukYahudi namun buat kita hukumnya wajib.
* Thawus berkata, “Kufur yang dimaksud bukanlah kufur yang meninggalkan millah (agama).”
* Atho’ berkomentar tentang maksud kata ‘kufur’ dalam ayat ini, “Kufur yang bukan kekufuran.”

Dan masih banyak lagi silang pendapat tentang pengertian ayat ini. Semuanya benar dan kita mudah saja untuk menarik kesimpulan secara umum.

Pertama, ayat ini memang turun kepada Bani Israil (yahudi), namun ketentuannya berlaku secara umum termasuk umat Islam.

Kedua, sesuai dengan fatwa Ibnu Abbas, kita tidak bisa main vonis bahwa siapa saja yang tinggal di negeri yang tidak menjalankan hukum Islam, boleh diberi vonis kafir. Sebab sangat boleh jadi banyak dari umat Islam yang tetap menginginkan dijalankannya hukum Islam, namun ternyata penguasa tidak mau menjalankannya. Entah karena pemerintahnya bukan muslim, atau muslim tapi tidak paham.

Ketiga, hukum kafir bisa dijatuhkan kepada para penanggung-jawab sebuah negeri, baik lembaga yudikatif, legislatif maupun eksekutif, apabila secara nyata mereka menolak penerapan seluruh hukum Islam. Sementara kesempatan sudah terbuka lebar.

Namun dalam hal ini, sebelum vonis kafir dikeluarkan, harus ada upaya untuk mempresentasikan hukum-hukum Islam secara terbuka, adil dan objektif kepada mereka. Hingga mereka tahu apa manfaat positif dari hukum Islam itu.Jangan sampai kita menjatuhkan vonis kepada orang yang tidak tahu permasalahan. Dan untuk mempresentasikannya, memang dibutuhkan waktu, tenaga, metode, pendekatan, diplomasi, sinergi, dan juga energi yang panjang. Tidak boleh setengah-setengah dan kurang tenaga.

Maka bila semua pesan sudah tersampaikan, semua ajakan telah diterima dengan jelas, sejelas matahari bersinar di siang cerah, bolehlah vonis kafir itu dijatuhkan kepada penguasa yang zalim dan menolak mentah-mentah syariah Islam secara 100 persen. Itu pun harus diawali dengan syura umat Islam dari seluruh penjuru negeri.

Adapun pemerintahan yang masih dijabat oleh banyak umat Islam, di mana mereka masih dalam proses untuk melakukan Islamisasi baik lewat jalur internal maupun eksternal, tidak pada tempatnya bila langsung divonis kafir. Sebab semua masih dalam proses, harus ada space untuk sebuah proses.

Celaan terhadap Ikhwan pun datang dari arah lain, yaitu demokrasi. Aktivitas Ikhwan dalam kancah politik dianggap sebagai indikasi keberhasilan fatamorgana demokrasi menipu dan membuai mereka. Partisipasi mereka dalam pemungutan suara atau pemilu dan parlemen adalah bukti taqlid terhadap sistem Barat dan sekulerisme yang justru kontraproduktif dengan upaya memerangi hegemoni Barat dan sekulerisme. Pengkritik menilai, setidak-tidaknya mayoritas dari mereka berpikir bahwa demokrasi adalah sistem kafir dari Barat dan merupakan syirik akbar. Bahkan pemungutan suara syirik juga karena pemilu adalah subsistem demokrasi. Demikianlah alasannya.

Kepada seluruh gerakan islam kami serukan: Jauhilah sikap Ashobiyah, ujub, menghujat saudara seiman dan jauhilah isue-isue yang sensitif antara saudara seiman…….Dan lakukan tabayun (klarifikasi) terlebih dahulu kepada gerakan islam tersebut secara langsung. Jangan buru-buru memvonis, hanya karena sebuah buku, isu, kejadian, kabar-kabur dan lain sebagainya. Kita memang mudah belajar bicara, tapi untuk belajar mendengar tidak semua gerakan islam mudah melakukanya, hanya orang-orang bijaklah yang mampu belajar bicara sekaligus belajar mendengar.

Ketahuilah permasalahan umat ini jauh lebih besar daripada permasalahan yang masih dapat diperdebatkan dalam masalah furu’ (cabang). Kapankah engkau sadar wahai diri yang mengaku muslim dan berahlak ?

“Janganlah kalian saling mendengki, saling menipu, saling memarahi, dan saling menjauhi. Janganlah sebagian kalian membeli apa yang telah dibeli sebagian lainnya. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara seorang muslim (yang lain), dia tidak boleh menzaliminya, menghinakannya, dan merendahkannya. Taqwa ada di sini –dan Nabi memberi isyarat ke arah dadanya tiga kali—cukuplah seseorang dianggap melakukan keburukan jika dia merendahkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim atas muslim (lainnya) adalah haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” (HR. Muslim)

Ada sebuah pesan untuk saudaraku seiman dan seperjuangan, seluruhnya tanpa kecuali mari kita berjalan bersama, duduk bersama, membicarakan hal-hal yang dibutuhkan umat. Sungguh umat bingung melihat perilaku aktifis Islam seperti ini. Mereka tak ada tempat bertanya dan tak ada yang menolong ketika butuh pertolongan, maka datanglah misionaris yang akan menerkam mereka. Anda tahu, bahwa orang kafir bertepuk tangan karena kita saling bercakaran? Jangan- jangan mereka mengucapkan ”˜terima kasih” karena PR mereka untuk menghancurkan kita sudah diselasaikan oleh kita sendiri.

Saudaraku fiddin, Ibnu Umar pernah marah kepada pemuda yang bertanya apa hukum membunuh lalat, padahal di negeri pemuda itu Husein cucu nabi dipenggal kepalanya? Artinya, ada masalah besar di depan pemuda itu justru tidak ditanyakan, sementara lalat dibunuh malah ditanya. Wajar Ibnu Umar marah. Itulah fiqih salafus shalih. Imam al Qarrafi menyatakan bahwa ulama itu seperti dokter ia akan menyembuhkan penyakit yang paling membahayakan keselamatan jiwa pasien, sebelum penyakit yang ringan-ringan.

Ketahuilah bahwa para sahabat Rasulullah juga pernah melakukan kemaksiatan (perbuatan dosa), pernah berselisih dan berbeda pendapat. Padahal waktu itu Nabi Muhammmad saw masih hidup. Seperti sebagian sahabat yang tergoda dan berebut ghanimah (harta rampasan perang baik berupa benda maupun tawanan, laki-laki maupun perempuan) dan meninggalkan perintah Rasulullah untuk tetap berjaga diatas bukit apapun yang terjadi, apa yang terjadi akibat kemaksiatan itu. Kaum muslimin yang diambang kemenangan, menjadi hancur berantakan dan Rasulullah sampai tanggal gigi gerahamnya dan terluka. Sebagaimana Khalid bin Walid yang membunuh satu keluarga dalam suatu sarriyah (ekspedisi kecil militer) padahal tidak diperintahkan oleh Rasulullah saw, Sampai Rasulullah berdo’a kepada Allah ”Ya Allah, aku berlepas diri dari apa yang di perbuat khalid bin Walid” . Hal yang lain ketika sebagian sahabat Shalat diperjalanan dan sebagian yang lain shalat Setelah tiba di tempat tujuan. Permasalahan itu diajukan kepada Rasulullah, Apa jawaban Rasulullah, Beliau hanya tersenyum. Dan masih banyak lagi siroh/kisah yang menggambarkan kondisi diatas, jika kita belajar dari Siroh Nabawiyyah sampai kekhilafahan Turki Utsmani akan banyak kisah yang memalukan yang seharusnya tidak perlu terjadi dalam sejarah umat islam dari perselisihan kecil sampai pertumpahan darah dan saling fitnah dikalangan kaum muslimin sendiri. Pelajarilah berbagai Siroh itu untuk memahami realitas umat dahulu dan masa kini….. jangan pernah mengaku paham terhadap permasalahn umat, jika tidak mengetahui sejarahnya dari zaman Kenabian hingga kondisi hari ini secara detail. Semua siroh/sejarah itu mengajarkan kepada kita bahwa sebaik apapun dan semulia apapun mereka adalah manusia dan bukan malaikat. Sebagaimana Rasulullah saw juga pernah ditegur oleh Allah, karena menolak seseorang buta yang datang kepadanya untuk beriman. Kisah ini diabadikan didalam Al-Quran agar umat manusia mengambil pelajaran. ”Dia (Muhammd) bermuka masam dan berpaling. Ketika seorang buta datang kepadanya. Tahukah kamu, barangkali dia datang untuk mensucikan diri”. (’Abasa: 1-3)

Sekali lagi kita harus terus belajar, jangan pernah merasa cukup dengan ilmu yang ada. Jangan pernah memvonis suatu hal dengan bekal satu atau dua buku, selayaknya sudah menjadi pakar dalam bidang Alqur’an, Hadist, dan Fikih. Orang baik dan jahat juga ada disemua gerakan islam. Dan harus kita akui sampai hari inipun kita pernah berbuat dosa, karena memang itulah sifat manusia tempatnya segala salah dan lupa. Sekali lagi belajar bicara semua orang bisa melakukanya, belajar mendengar hanya orang bijak yang dapat melakukanya.

kembali ke tema…..

Dan tidak menjadi masalah sebenarnya ketika kita terus meneriakkan demokrasi itu sistem kufur diluar sistem, sembari menghancurkan dan mengaburkan substansi demokrasi dari dalam sistem pemerintahan. Semuanya saling bersinergi. Seperti menghancurkan dan mengaburkan opini teroris yang melekat pada kaum muslimin dan selayaknya peradaban barat juga melakukan penghancuran substansi ideologi islam dengan paham sekulernya yang memisahkkan antara Negara dan Agama. Kita harus memahami bahwa saat ini tengah berlangsung perang pemikiran bukan hanya sekedar perang ideologi peradaban, akan tetapi juga perang konsep tentang tatanan peradaban dunia. Masuk atau tidak dalam pemerintahan adalah pilihan dalam strategi perang itu, karena proses penghancuran islam juga menggunakan opini dan sistem kekuasaan. Kita harus obyektif bahwa kepentingan barat juga merasuk kedalam sistem pemerintahan diberbagai lini kehidupan baik dalam bentuk sistem maupun manusia. Oleh karena itu gerakan islam juga harus melakukan hal serupa baik dalam tataran kultural maupun struktural dan bersikap adil dalam pelaksanaanya.

” Dan perangilah mereka sehingga tidak ada lagi fitnah dan Agama itu hanya untuk Allah semata. Jika mereka berhenti, maka tiada permusuhan lagi kecuali terhadap orang-orang zalim. Bulan Haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati berlaku hukum Qishash. Oleh karena itu, barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia seimbang dengan seranganya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang takwa”. (Al-Baqarah 193-194)

Tentang Demokrasi

Sesungguhnya demokrasi saat ini mengalami deviasi makna. Tiap negara memiliki pemahaman sendiri. Demokratis di sebuah negara belum tentu demokratis di negara lain. Kaum muslimin yang mengharamkan demokrasi memahaminya sebagai bentuk pemerintahan rakyat dengan kedaulatan tertinggi di tangan rakyat. Adapun di dalam Islam, kedaulatan tertinggi di tangan Allah Swt, bukan manusia; La Hukma Illa Lillah. Itu adalah perkataan yang benar, tetapi konteksnya tidak tepat. Tidak ada satupun aktivis Islam yang berbicara demokrasi dan mengambil manfaatnya benar-benar meyakini kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Sama sekali tidak terlintas dalam pikiran mereka pemahaman seperti itu.

Setiap muslim, apalagi mufti harus bertindak hati-hati dalam memberikan penilaian. Terlalu mudah memvonis syirk atau haram sama bahayanya dengan terlalu mudah dalam membolehkannya. Jika kita belum mengetahui betul masalah yang dihadapi, bertanyalah kepada ahlinya dalam hal ini, pakar atau pengamat politik. Jangan sampai fatwa yang keluar membuat gamang perjuangan yang sedang dilakukan atau dimanfaatkan musuh-musuh dakwah Islam untuk memarjinalkan politik umat Islam. Dalam hal ini, ada kaidah yang telah disepakati para ulama, Siapa yang menetapkan hukum sesuatu padahal dia tidak mengetahui secara pasti sesuatu tersebut, ketetapan hukumnya dianggap cacat walau secara kebetulan benar.

Harus diakui bahwa tidak ada kesamaan pandangan tentang makna demokrasi. Jadi, fatwa hukum yang diberikan pun tidak baku keharaman dan ke-syirk-annya. Kita pun dapat mengembalikan urusan itu kepada baraatul ashliyah (hukum awal)nya, yaitu mubah.

Ada pula yang memandang demokrasi berasal dari Barat yang kafir. Oleh karena itu, demokrasi (adalah) pola alien yang masuk ke dalam negeri-negeri muslim. Jika alasan itu dijadikan dasar pengharaman demokrasi, sesungguhnya hal itu tidak tepat. Memang benar demokrasi berasal dari sistem Barat. Namun, tidak ada yang mengingkari bahwa Rasulullah Saw pernah menggunakan cara orang Majusi (Persia) ketika Perang Ahzab, yaitu menggali khandaq (parit besar) atas usul sahabatnya dari Persia, Salman al Farisi. Nabi Saw pun memanfaatkan jasa tawanan Perang Badr untuk mengajarkan baca tulis kepada anak-anak kaum muslimin walaupun tawanan itu musyrik. Rasulullah Saw pernah pula membubuhkan stempel ketika mengirim surat dakwah kepada para penguasa sekitar Jazirah Arab sebagai bentuk pengakuan beliau terhadap kebiasaan yang mereka lakukan agar mereka mau menerima surat dakwahnya. Jadi, tidak ada satu pun ketetapan syariat yang melarang mengambil kebaikan dari pemikiran teoritis dan pemecahan praktis nonmuslim dalam masalah dunia selama tidak bertentangan dengan nash yang jelas makna dan hukumnya serta kaidah hukum yang tetap. Sekali lagi pemecahan teoritis dan pemecahan praktis. Oleh karena hikmah adalah hak muslim yang hilang, sudah selayaknya kita merebutnya kembali. Islam hanya tidak membenarkan tindakan asal comot terhadap segala yang datang dari Barat tanpa ditimbang di atas dua pusaka yang adil, alQuran dan asSunnah.

Memahami Demokrasi

Demokrasi adalah sebuah tatanan pemerintahan yang bersumber dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demikian slogan yang sangat terkenal dari Benjamin Franklin tentang definisi demokrasi. Walhasil, demokrasi memberikan kepada manusia dua hal :

1. Hak Membuat Hukum (legislasi).
2. Hak Memilih Penguasa.

Memahami Demokrasi Dalam Pembuatan Hukum

Untuk lebih mudahnya, kami akan jelaskan diawal bahwa kewenangan rakyat untuk Membuat Hukum yang bertentangan dengan islam adalah haram dan besifat ushul (mendasar). Sedangkan dalam sistem memilih penguasa/ kepala negara hal tersebut masih dapat didiskusikan…. dan bersifat furu’ (cabang). Karena juga banyak dalil yang membolehkan untuk masuk dan mengelola pemerintahan untuk menjalankan syariat islam (hal ini kan dibahas dalam tulisan tersendiri).

Mengapa demokrasi kufur? demokrasi itu kufur bukan karena konsepnya bahwa rakyat menjadi sumber kekuasaan, melainkan karena konsepnya bahwa manusia berhak membuat hukum (kedaulatan di tangan rakyat) yang boleh jadi itu bertentangan dengan hukum Allah. Kekufuran demokrasi dari segi konsep kedaulatan rakyat tersebut sangat jelas, sebab menurut Aqidah Islam, yang berhak membuat hukum hanya Allah SWT, bukan manusia. Firman Allah SWT (artinya) : “Menetapkan hukum hanyalah hak Allah.” (QS Al-An’aam : 57) Walaupun ayat tersebut bersifat umum, tapi itulah titik kritis dalam demokrasi yang sungguh bertentangan secara frontal dengan Islam. Pada titik itulah, demokrasi disebut sebagai sistem kufur. Sebab sudah jelas, memberi hak kepada manusia untuk membuat hukum yang bertentangan dengan hukum syara’ adalah suatu kekufuran. Firman Allah SWT (artinya) : “Barangsiapa yang tidak menetapkan hukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (QS Al-Maa`idah : 44)

Dalam demokrasi, kekuasaan legislatif (membuat dan menetapkan hukum) secara mutlak berada di tangan rakyat. Sementara, dalam sistem syura (Islam) kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah. Dialah pemegang kekuasaan hukum tertinggi. Wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan hukum sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan serta berijtihad untuk sesuatu yang tidak diatur oleh ketentuan Allah. Jadi, Allah berposisi sebagai al-Syâri’ (legislator) sementara manusia berposisi sebagai faqîh (yang memahami dan menjabarkan) hukum-Nya.

Demokrasi Barat berpulang pada pandangan mereka tentang batas kewenangan Tuhan. Menurut Aristoteles, setelah Tuhan menciptakan alam, Dia membiarkannya. Dalam filsafat Barat, manusia memiliki kewenangan legislatif. Sementara, dalam pandangan Islam, Allah-lah pemegang otoritas tersebut. batas yang membedakan antara sistem syariah Islam dan Demokrasi Barat. Adapun hal lainnya seperti membangun hukum atas persetujuan umat, pandangan mayoritas, orientasi pandangan umum, dan sebagainya adalah sejalan dengan Islam dan dapat dimusyawarahkan, jika dilandasi dengan Akidah Islamiyyah. Kenapa demikian?

Bagaimanakah sikap kita dalam mematuhi produk Hukum yang ada di Negeri ini. Padahal itu bukan berasal dari Produk hukum yang bukan islami. Sebagai contoh apa hukumnya kita mematuhi hukum berlalu lintas, memakai helm misalnya? Haramkah…? Berdosakah…?
Ketahuilah Islam datang selain untuk masalah Tauhid, perbaikan Akhlak dan lain sebagainya, salah satunya adalah untuk memberi kemaslahatan dan menolak mafsadat.

Dalam menentukan sebuah kesepakatan (Musyawarah) ada 2 hal yang keduanya harus dibedakan:
1. Bila yang dimusyawarahkan itu berkaitan dengan sesuatu yang sudah ada ketentuan hukumnya / nash syara’nya, maka dalam hal ini pendapat manusia adalah dilarang. Tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ada bid’ah sedikitpun. Manusia hanya boleh bermusyawarah tentang teknis pelaksanaanya saja. Sebagai contoh bila dalam musyawarah itu akan dibahas masalah status minuman kemaksiatan, maka dalam hal ini tidak boleh ada pendapat manusia yang mendukung. Sebab statusnya sudah jelas Haram, yang perlu dimusyawarakan adalah masalah uslub (teknis) pelarangannya dilapangan, misalnya siapa bagian operasi sweping di toko-toko minuman, siapa bagian memburu produsennya, siapa yang menghukum pelakunya dll.

2. Bila yang dimusyawarahkan itu berkaitan dengan masalah Uslub (Teknis) maka boleh pendapat manusia diminta. Dalam hal ini ada 2 macam
a. Uslub (Teknis) yang mencakup bidang keahlian khusus,
b. Teknis yang mencakup hal-hal yang diketahui oleh orang banyak

A. Uslub (teknis) yang berkaitan dengan bidang khusus, maka yang diambil pendapat (yang diajak musyawarah) hanya pendapat orang yang ahli tentang masalah itu. Hal ini pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw pada waktu menentukan strategi di Perang Badar Al Kubra, Beliau berpendapat untuk memenangkan pertempuran pasukan harus menguasai tempat tertentu, tetapi kemudian ada seorang shahabat (Khubab bin Mundhir) yang menanyakan kepada beliau apakah hal ini pendapat beliau ataukah wahyu dari Allah. Bila wahyu maka tidak akan dibantah, tetapi bila hal ini pendapat nabi, maka Khubab mengusulkan untuk menempati sebuah wadi (oase) di medan Badar. Rasulullah kemudian menjelaskan ini bahwa hal ini adalah pendapat beliau pribadi, dan kemudian beliau menarik pendapatnya dan kemudian menerima pendapat Khubab sebab Khubab adalah orang yang tinggal di daerah tersebut dan merupakan orang yang paling kenal dengan medan pertempuran, seraya mengabaikan pendapat pribadi dan pendapat shahabat-shahabat yang lain.

B. Bila yang dimusyawarahkan adalah dalam hal Uslub (Teknis) yang telah dimengerti oleh banyak orang maka dalam hal ini pendapat mayoritas-lah yang dipakai. Kita dapat mengambil ibroh dari kisah terjadinya perang Uhud. Rasulullah sebenarnya menginginkan pasukan bertahan di dalam kota, akan tetapi mayoritas shahabat (terutama shahabat-shahabat yang usianya masih muda) memilih menunggu musuh di luar kota Madinah. Karena suara mayoritas menghendaki menunggu musuh di luar kota, maka Rasulpun memutuskan untuk menunggu musuh di luar kota, walaupun beliau sendiri menginginkan di dalam kota. Bertahan dalam kota atau menunggu musuh di luar kota adalah masalah-masalah teknis (strategi) pertempuran yang diketahui oleh banyak orang, karena semua shahabat adalah penduduk kota Medinah,yang mengerti seluk beluk kota Medinah. Jadi masalah betahan di dalam kota atau menunggu musuh di luar kota bukan masalah wahyu yang sudah dinash.

Dari sinilah kita bisa mengambil ibroh bahwa dalam masalah-masalah urusan teknis yang telah diketahui banyak orang, maka boleh diambil suara terbanyak.

Rasul tidak pernah menentukan secara jelas bagaimanakah teknis memilih khalifah/pemimpin negara. Begitu juga peralihan kekuasaan dari satu khalifah ke khalifah yang lain semasa banyak sahabat masih hidup, sehingga menjadi Ijma’ shahabat bahwa boleh menggunakan beberapa uslub untuk memilih khalifah atau kepala negara. Dengan demikian dalam memilih siapakah calon kepala negara/Khalifah boleh dengan banyak teknis dalam hal ini mengambil suara mayoritas juga dapat dilakukan dan menggunakan Ahlul hali wal aqdi (parlemen) Juga dapat dilakukan . Jadi untuk memilih calon kepala negara (khalifah) dalam Islam bisa dicari dengan uslub (teknis) pemilihan umum. Begitu juga dalam pelaksanaan teknis penerapan undang-undang dalam kehidupan bernegara, seperti tata tertib berlalu lintas atau masalah pornografi dan pornoaksi.

Ada yang berpendapat lebih berbeda lagi, bahwa Rasulullah memperjuangkan islam tidak melewati atau ikut masuk kedalam sistem jahiliyah makkah (dar annadwah) dan ini juga mereka jadikan rujukan untuk menolak dakwah melalui sistem pemerintahan-Allah merahmati saudaraku. Coba kita baca siroh apa yang menyebabkan Rasulullah saw tidak menerima tawaran kafir quraisy mengenai kekuasaan, harta-benda dan wanita. Dalam siroh nabawiyyah dijelaskan bahwa rasulullah menolak tawaran itu semua karena Rasulullah saw diminta untuk meninggalkan dakwah yang diperintahkan oleh Allah dan tidak boleh menyebarkan Risalah Islam kepada Manusia. Siapapun yang mengaku dirinya aktifis islam pun tidak akan pernah mau menerimanya, sebagaimana Rasulullah juga menolak tawaran untuk berhenti berdakwah yang diajukan oleh kafir Quraisy.

Rasulullah memperjuangkan islam dengan cara menyadarkan Manusia baik di Makkah maupun Madinah dan sekitarnya atas kesalahannya menyembah selain Allah swt. dan mengajak mereka untuk menyembah Allah swt dan menerapkan sistem islam ditengah-tengah kehidupan mereka dan juga membentuk kekuatan besar untuk melindungi dakwah rasul dan kaum muslimin dengan mulai mendirikan institusi Pemerintahan Islam di Madinah.

Esensi Demokrasi Dalam Memilih Penguasa

Esensi demokrasi, terlepas dari berbagai definisi dan istilah akademis, adalah wadah masyarakat untuk memilih seseorang mengurus dan mengatur urusan mereka. Pimpinannya bukan orang yang mereka benci, peraturannya bukan yang mereka tidak kehendaki, dan mereka berhak meminta pertanggungjawaban penguasa jika pemimpin tersebut salah. Mereka pun berhak memecatnya jika menyeleweng, mereka juga tidak boleh dibawa ke sistem ekonomi, sosial, budaya atau sistem politik yang tidak mereka kenal dan tidak mereka sukai. Jika demikiran esensi demokrasinya, di mana letak pertentangannya dengan Islam? Mana dalil yang membenarkan anggapan itu? Siapa saja yang mau merenungi esensi demokrasi, pasti akan mendapati kesamaannya dengan prinsip Islam, Misalnya, Islam mengingkari seseorang yang mengimami orang banyak dalam sholat, sementara makmum membenci dan tidak menyukainya. ”Rasulullah Saw bersabda, Ada tiga orang yang sholatnya tidak dianggat melebihi kepalanya sejengkal pun, lalu beliau menyebut orang yang pertama Orang yang mengimami suatu kaum, sedangkan mereka tidak menyukainya”.(HR Imam ibnu Majah. Al Bushairi berkata dalam az Zawaid, isnad-nya shahih dan perawinya tsiqah dan Ibnu Hibban dalam shahihnya al Mawardi. Keduanya dari Ibnu Abbas).

”Sebaik-baik pemimpin kamu kepala pemerintahan- adalah orang yang mencintai kamu dan kamu mencintainya, mendoakan kebaikanmu dan kamu mendoakan kebaikan untuknya. Sejelek-jeleknya pemimpin kamu adalah yang kamu benci dan ia membenci kamu, kamu mengutuknya dan ia mengutuk kamu”. (HR Imam Muslim dari Auf bin Malik).

AlQuran pun mengecam para penguasa tiran di muka bumi, seperti Firaun, Namrudz, penguas kaum Ad, dan alat-alat penguasa, seperti Hamman dan tentaranya, serta bapak kapitalis dunia, Qarun. Hadis pun mengecam penguasa yang tiranik. ”Rasulullah Saw bersabda: Sesungguhnya di dalam neraka jahanam itu terdapat lembah dan di dalam lembah itu ada sumur bernama Hab-Hab yang Allah sediakan bagi penguasa yang sewenang-wenang dan menentang kebenaran.” (HR Imam Thabrani denga sanad hasan. Begitu pula Imam Hakim dan disahihkan adz Dzahabi).

”Dari Muawiyah Ra bahwa Rasulullah Saw bersabda: Sesudahku nanti akan ada pemimpin-pemimpin yang mengucapkan (instruksi) sesuatu yang tidak dapat disangkal. Mereka akan berdesak-desakan masuk neraka seperti berkerubutannya kera” (HR Imam Abu Yala dan Imam at Thabrani dalam Shaih al Jami ash Shaghir).

Selain itu, ada hadis dari Muawiyah secara marfu (sanadnya sampai ke Nabi Saw): ”Tidaklah suci suatu kaum yang tidak dapat meutuskan perkara dengan benar di kalangan mereka dan orang lemahnya tidak dapat mengambil haknya dari orang yang kuat, melainkan dengan susah payah”(HR Imam at Thabrani dan para perawinya terpercaya menurut Imam al Mundziri dan Imam al Haitsami).

Masih banyak hadist-hadist serupa yang bertebaran dalam kitab-kitab hadist. Hal itu sekaligus menunjukkan bahwa jiwa demokrasi adanya keseimbangan antara state (negara/pemerintah/penguasa) dengan people (rakyat), persamaan sesama manusia, dan kewajiban meluruskan penguasa yang menyimpang sudah lama ada di dalam Islam. Dalam pidato pertamanya sejak diangkat menjadi khalifah, Abu Bakar ash Shiddiq Ra berkata, ”Wahai manusia! Kalian telah mengangkatku. Oleh karena itu, jika kalian melihat aku berada dalam kebenaran, bantulah aku. Taatilah aku selama aku taat kepada Allah dalam memimpin kalian. Jika aku melanggar Allah, tidak ada kewajiban taat bagi kalian kepadaku”.

Adapun saat menjadi khalifah, Umar bin Khattab Ra pun pernah berkata, ”Mudah-mudahan Allah memberi rahmat kepada orang yang mau menunjukkan aibku kepadaku”. Beliau berkata pada kesempatan yang lain, ”Hai sekalian manusia! Siapa di antara kalian yang melihat kebengkokan pada diriku, hendaklah dia meluruskanku!” Kemudain, ada salah seorang yang menjawab, ”Demi Allah, wahai putera alKhattab! Jika kami melihat kebengkokan pada diri anda, kami akan meluruskannya dengan pedang kami.”

Pernah pula ada seorang wanita yang meluruskan kekeliruan Umar tentang mahar wanita, tetapi Umar tidak menganggapnya sebagai bentuk merendahkan harga dirinya. Beliau justru berkata, Benar wanita itu dan Umar yang salah (meski para ulama hadist masih mempersoalkan kesahihan riwayat dua cerita itu). Kita dapat melihat betapa pemuka-pemuka umat itu telah mengajarkan cara hidup yang sejalan dengan prinsip berdemokrasi. Begitu pula, kaum muslimin saat itu yang tidak punya rasa sungkan, apalagi takut untuk mengkritik penguasa yang menyimpang.

Islam telah mendahului paham demokrasi dengan menetapkan kaidah-kaidah yang menjadi penopang esensi dan substansi demokrasi. Namun, Islam menyerahkan perincian dan penjabarannya kepada ijtihad kaum muslimin sesuai prinsip-prinsip ad Din dan maslahat dunia mereka, perkembangan kehidupan mereka, masa dan tempat, serta perkembangan situasi dan keadaan manusia.

Sebenarnya, penggunaan istilah-istilah asing seperti demokrasi untuk mengungkapkan makna-makna Islami bukanlah hal yang kita inginkan.Namun, kita tidak mungkin menutup mata karena itulah istilah yang populer digunakan manusia. Dan ini adalah pilihan strategi dan bukan masalah Akidah Islamiyah.

Justru kita harus mengerti maksudnya agar tidak salah paham atau mengartikannya dengan arti yang tidak sesuai dengan kandungannya atau tidak sesuai dengan maksud orang yang mengucapkannya. Dengan demikian, fatwa yang kita jatuhkan pun sehat dan seimbang. Selain itu kita juga harus mulai mengenalkan istilah-istilah yang sesuai dengan syariat beserta definisi dan pengertianya sejelas-jelasnya. Agar masyarakat mulai tercerahkan pemikirannya dengan pemikiran yang islami.

Tidak masalah jika istilah-istilah itu datang dari luar kita karena kisaran fatwa/pembuatan hukum bukan pada istilahnya, melainkan esensi dan substansinya. Judi tetaplah judi walau dinamakan SDSB. Khamr tetaplah khamr walau dinamakan jamu. Umar bin Khattab Ra pernah merelakan tidak menggunakan istilah jizyah kepada kaum Nashrani di bawah naungan kekuasaannya karena mereka merasa direndahkan dengan istilah itu. Umar menerimanya sambil berkomentar, Mereka adalah orang-orang bodoh. Mereka menolak nama (bungkus), tetapi menerima isinya. Dalam Konteks Indonesia yang sering kita sebut yang terpenting substansi adalah seperti apa yang dilakukan Umar dan Rasulullah pada perjanjian Hudaibiyah. Jika orang-orang non muslim tidak menerima istilah-istilah yang ada dalam Al Qur’an, maka untuk sementara kita menggunakan bahasa-bahasa yang dimengerti oleh publik terlebih dahulu tidak menjadi masalah, yang terpenting kita yang memperjuangkannya mengerti bahwa yang kita perjuangkan adalah hukum-hukum syara’. Di dalam Al Qur’an sendiri diakui adanya pluralitas (perbedaan), ingat pluralitas bukan pluralisme. Karena pluralisme sudah menjadi ideologi tersendiri yang menganggap semua agama itu sama sementara didalam Ak Qur’an antara Islam dan kafir tidaklah sama, sementara pluralitas menunjukkan adanya perbedaan (Di Al Qur’an kita sering mendapati kalimat yang menuliskan yahudi, nasrani, kaum munafiq. Dll). Contoh; jika dalam pembahasan RUU APP, apakah dalam konteks istilah harus di Arabkan. Apakah dalam konteks perjuangan penegakkanya tidak boleh menggunakan argumen tidak sesui dengan budaya ketimuran (padahal budaya ketimuran itu identik dengan islam, budaya barat itu identik dengan budaya peradaban barat), selain kita menggunakkan argumen RUU APP/kemaksiatan tidak sesuai dengan Norma Agama. Itu semua hanyalah bahasa diplomasi dalam teknik lobi dan negosiasi dengan non muslim. Sekali lagi yang terpenting saat ini kaum muslimin mengerti bahwa itu adalah aturan yang landasanya syariat islam. Karena itulah yang baru bisa kita lakukan, oleh karena itu proses nasrul fikroh islam ditengah masyarakat harus terus dilakukan. Agar kedepan tidak berbenturan dengan sebagian kaum muslmin yang belum mengerti tentang hukum-hukum syara’.

Di dalam istilah Islam, ada ahli syura yang tergabung dalam ahlul halli wal aqdi sebagai lembaga perwakilan rakyat. Kepada merekalah aspirasi umat disalurkan, lalu dimusyawarahkan untuk dijalankan penguasa. Imam Ibnu Katsir mengemukakan di dalam tafsirnya dengan mengutip riwayat dari Ibnu Mardawaih dari Ali Ra bahwa ia pernah ditanya tentang maksud azam pada ayat, ”Bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu, kemudian jika kamu telah ber-azam, bertawakkal-lah kepada Allah”. (QS Ali Imran:159). Berkata Ali Ra, Azam adalah keputusan ahlur rayi, kemudian mereka mengikutinya.

Berpartisipasi Dalam Pemerintahan

Tulisan ini diKutip dari al-ikhwan.net. Pemerintahan zaman nabi Yusuf Lebih sekuler dan jelas-jelas pemimpin negeri Mesir kala itu adalah kafir beserta penduduknya. Berbeda dengan Indonesia yang menggunakan sistem sekuler akan tetapi penduduknya mayoritas muslim besertanya pemimpinya. Bagaimana sikap kita seharusnya? Sementara kita dapati ijtihad yang berbeda dari Nabi Yusuf -Semoga shalawat serta salam senantiasa tercurah pada beliau- sebagaimana dituturkan dalam ayat yang mulia berikut ini:“Berkata Yusuf: “Jadikanlah aku sebagai menteri perbendaharaan negara (Mesir); Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan”.” (QS Yusuf, 12:55)Berkata Imam At-Thabari dalam tafsirnya atas ayat tersebut. Berkata Ibnu Zaid tentang makna kalimat QAALAJ’ALNII…: bahwa Fir’aun Mesir tersebut memiliki banyak sekali pembantu-pembantu selain untuk urusan menteri perbendaharaan (pertanian), maka semua pembesar Mesir setuju pada pengangkatan Yusuf di posisi tersebut & mereka semua tunduk pada putusannya. Berkata Syaibah Adh-Dhabiy: Maksudnya mengurus urusan pangan. Adapun makna INNII HAFIIZHUN ‘ALIIM: Hafiizh (mampu amanah dalam mengurus) tugas tersebut & ‘aliim (tahu ilmunya) atas pekerjaan tersebut.Berkata Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya. Dalam ayat ini menunjukkan dibolehkan bagi seseorang memuji dirinya sendiri (tentang kelebihan & potensinya), jika orang lain tidak tahu & hal tersebut dibutuhkan.

Imam Al-Baghawiy dalam tafsirnya menyitir hadits Nabi SAW dari Ibnu Abbas ra: “Semoga ALLAH SWT merahmati akhi Yusuf as, seandainya ia menyatakan ANGKATLAH AKU SEBAGAI MENTERI PERBENDAHARAAN, saat pertama bertemu maka ia akan diangkat. Tetapi ia sengaja mengakhirkannya selama setahun, sehingga ia bisa bersama Raja Mesir tersebut di rumahnya.”

Berkata Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya: Di dalam ayat ini ada beberapa hukum fiqh sebagai berikut:

PERTAMA, beliau (Yusuf a.s.) menjelaskan (memperkenalkan) siapa dirinya, yaitu orang yang mampu mengurus amanah tersebut & tahu ilmunya.

KEDUA, berkata sebagian ulama (di antaranya Imam Al-Mawardi) bahwa para ulama berbeda pendapat tentang makna ayat ini, berkata sebagiannya bahwa dibolehkan bagi seorang yang memiliki keutamaan untuk bekerja pada seorang yang pendosa (fajir) atau penguasa yang kafir dengan syarat ia mengetahui hal-hal yang salah sehingga ia bisa memperbaikinya semampunya. Adapun jika yang dilakukannya tersebut untuk menuruti syahwat sang pendosa, maka hal yang demikian tidak diperkenankan. Dan berkata sebagian ulama lainnya, bahwa hukum ini hanya khusus untuk Yusuf a.s saja, & tidak berlaku bagi selainnya. Tetapi menurutku (Imam Al-Qurthubi) pendapat yang pertama lebih kuat, waLLAHu a’lam.

KETIGA, dalam ayat ini juga menunjukkan hukum dibolehkannya seseorang untuk menyampaikan keahliannya dalam sebuah pekerjaan. Ada yang menyatakan bahwa hal ini bertentangan dengan hadits riwayat Muslim dari AbduRRAHMAN bin Samrah ra, dimana telah bersabda nabi SAW: “Wahai AbduRRAHMAN jangan engkau meminta kekuasaan, karena sesungguhnya jika engkau diberi karena engkau memintanya maka ia dibebankan seluruhnya padamu, sedangkan jika engkau diberi tanpa engkau memintanya maka engkau akan ditolong (ALLAH SWT).” Maka jawabanku (Imam Al-Qurthubi) atas hal ini 2 hal sebagai berikut: 1) ketika Yusuf a.s. meminta kekuasaan tersebut ia mengetahui tidak ada seorangpun yang lebih adil & lebih baik untuk menyantuni fakir-miskin untuk tugas tersebut, sehingga menjadi fadhu ‘ain baginya & bagi siapapun selain Yusuf a.s untuk menyampaikan kemampuannya, & maju ke depan mengambil jabatan tersebut. Adapun jika ia melihat ada orang lain yang lebih adil dari dirinya & lebih mampu maka wajib baginya menyerahkan pada orang lain tersebut sebagaimana hadits Muslim di atas. 2) Bahwa Yusuf a.s tidak memuji dirinya sendiri, ia tidak mengatakan bahwa ia orang baik atau ia tampan, melainkan ia hanya menyampaikan informasi yang benar tentang kemampuannya & tidak menyembunyikannya. Sehingga berkata Nabi SAW memuji Yusuf a.s: “AL-KARIIM, IBNUL KARIIM, IBNUL KARIIM, IBNUL KARIIM YUUSUF BIN YA’QUUB BIN ISHAAQ BIN IBRAHIIM.” 3) Bahwa beliau menyampaikan tentang hal tersebut karena orang-orang belum tahu, sehingga beliau a.s. menganggap fardhu ‘ain atas dirinya untuk menjelaskan agar mereka mengetahuinya, 4) Bahwa hal ini menjadi hukum bolehnya seseorang untuk mensifati dirinya tentang kemampuan & kelebihannya, berkata Imam Al-Mawardi bahwa maksudnya bukan seluruh kelebihannya disampaikan, melainkan hanya yang berkaitan dengan jenis pekerjaan yang sedang/akan dihadapi tersebut.

Kami memandang demokrasi (terdapat sisi yang sejalan dan bertentangan dengan system politik islam, sebagai mana dijelaskan sebelumnya) hanya sarana dan realitas zaman dalam melakukan amar ma’ruf nahi mungkar dalam dakwah, karena dakwah juga sebuah kewajiban yang tidak dapat ditinggalkan begitu saja (silahkan lihat Tulisan Fiqh Dakwah) dan dalam penyikapanya memang relatif furu’. Aktivis islam manapun tidak pernah berhukum dengan demokrasi apalagi menyembah demokrasi. Salah satu sifat yang dikhawatirkan oleh Nabi Muhammad ShallaLLAHu ‘alaihi wa Sallam terjadi pada ummatnya adalah sifat ghuluw (ekstrem) dan tatharruf (menjauh dari kebenaran), yang merupakan sifat yang sangat dilarang oleh syari’ah, sebagaimana dalam hadits Nabi Muhammad ShallaLLAHu ‘alaihi wa Sallam berikut ini: “Takutlah kalian terhadap sikap ekstrem dalam beragama, karena sesungguhnya yang telah mencelakakan ummat sebelum kalian adalah sikap ekstrem dalam beragama.”

Dan kita harus membedakan antara bahasa diplomasi dalam ranah siyasi (seperti perjanjian Hudaibiyah, walaupun itu tidak mutlak) dengan bahasa hakim yang bekerja menetapkan hukum memang harus jelas. Allah SWT akan menilai manusia melalui amal individu, dan semua tergantung dari niat dalam beramal dakwah, dan niat tidak harus lafazkan apalagi diberitakan.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab

emang untuk hal2 diluar ibadah, kaidah awalnya adalah mubah. begitu pula dengan gambar, yg menurut penulis termasuk kedalam benda2 ciptaan Allah yg hukum melihatnya adalah mubah (disertai dalil banyak)

akan tetapi, ada kaidah ushul fiqih al-fiqh sadd al-zari’ah yang menyatakan bahwa semua hal yang dapat menyebabkan terjadinya perbuatan haram adalah haram

artinya, jika setelah melihat gambar atau video porno menyebabkan seseorang berbuat zina, maka melihat gambar atau video porno tsb adalah haram.
dan fakta menunjukkan banyak kasus perkosaan yg disebabkan pelakunya terlebih dahulu melihat gambar atau video porno (sering terlihat di acara berita kriminal).

sehingga terjadi pengkhususan dalam melihat gambar atau video porno menjadi haram….

jika penulis berpendapat jika melihat gambar porno diperbolehkan untuk tujuan pendidikan, maka itu lain persoalan…

bisa jadi itu sebuah peng-khususan (karena kasus melihat untuk pendidikan itu sangat sedikit jika dibandingkan dengan melihat untuk nafsu). tp jangan sampai fatwa melihat gambar atau video porno di generalisasi kepada semua orang…

jgn fatwa untuk kasus tertentu digeneralisasi untuk suatu yang umum…

sehingga judul diatas tidak tepat. harusnya “hukum melihat gambar porno untuk tujuan pendidikan”

hadanallau waiyyakum ajmain
wallahu’alam

Apakah setiap ada iklan di tv yang menunjukan aurat lawan jenis kita langsung menutup mata atau memalingkan wajah???

Apakah ketika seorang penyanyi, penari, atau artis wanita menggunakan busana minim di televisi kemudian televisinya kita lempar pake gelas???

kita tidak bisa membohongi diri kita. kalo kita mengatakan melihat gambar atau tontonan pornoaksi itu haram, sebaiknya kita tidak perlu memiliki televisi di rumah, karena semua stasiun televisi pun menayangkan iklan ataupun film yang menampilkan aurat wanita.

Bahkan akses internet pun sebaiknya jangan pernah dilakukan, karena terkadang dalam sebuah situs web pun terdapat gambar2 yang bisa merangsang diri kita.

Hemat saya tulisan blog ini sudah cukup jelas berbicara tentang suatu hukum, bukan propaganda syahwat atau pornografi.

Mari berfikir jernih, mubahnya melihat gambar porno bukan berarti menjadi justifikasi suatu yang harus. karena ketika kita melihat gambar porno atau video porno sekalipun kita marah2, kita caci maki tetap saja enggak ngaruh pada tampilannya. Bisa dikata bedakan antara onair dengan offair.

Intinya adalah yang menentukan haram itu bukan bendanya, tapi perbuatannya. Kalo kita melihat gambar porno kemudian terangsang dan mencari pelampiasan terhadap sesuatu yang dilarang tentu perbuatannya menjadi haram.

Tapi kalo kita melihat dan tidak terjadi apa-apa, ya sama aja dengan kita nonton sepakbola di televisi.
tapi apa mungkin tidak terjadi apa-apa??? kalo takut terjadi apa-apa ya ga usah diliatin.

Assalamualaikum wr. wb.

mas saif, saya tidak akan membahas isi artikelnya. saya cuman ingin memberi nasihat kepada anda sebagai seorang saudara seiman (sama2 islam).
dengan tidak menghapus artikel ini berarti anda siap menerima balasannya kelak. Anda tetap keukeuh (keras kepala) memuat pendapat anda yang bisa anda lihat sendiri menimbulkan “kehebohan” bagi pembacanya. Dan sayangnya “kehebohan” itu lebih kearah “mengutuk” pendapat anda ini.
Menyatakan hukum suatu hal memang sangat beresiko, maknya perlu orang yang benar2 paham dalam hal tersebut. balasan dari menyatakan hukum ata sesuatu ya ada dua…dosa atau pahala….jika hukum/pendapat ini salah dan orang yang mengikutinya ribuan bahkan jutaan orang, MasyaAllah, anda akan menanggung dosa jutaan orang yang mengikuti pendapat anda ini.
jika saya menjadi salah satu yang mengikuti pendapat (bukan hukum) anda ini dan suatu saat saya meninggal lalu Allah memasukan saya ke neraka atas dosa saya melihat benda porno…maka saya tidak akan rela dan saya akan menuntut anda kelak di hari perhitungan nanti karena saya telah membaca artikel ini dan anda membiarkannya.

semoga mas saif sadar apa yang sedang mas perbuat ini

Wassalamualaikum wr wb

assalamu’alaikum wr.wb
afwan akhi ana mau tanya bagaimana pendapat antm jika yang didalam foto itu gambar istri kita,anak perempuan kita,ibu kita,saudara perempuan kita?bagaimana fitrah kita bisa membenarkan!!! syukron

menurut saya, memang melihat babi dan memakan babi hukumnya tdk sama dan tdk boleh disamakan, karena tdk berdampak negatif,,, akan tetapi meliahat aurat wanita lgsung dgn meliahat gambar aurat wanita itu sama saja,,, lebih mendekati dengan ke-haram an… karena semua orang pasti mempunyai nafsu, dan dimana ada nafsu pasti ada setan yang membisikinya… jgnkn melihat foto aurat wanita, mw melaksanakan hal yg baik pun msh ada bisikan dari setan untuk meninggalkannya, bukankah begitu…??? naaah, saya kira dgn hal tersebut, melihat foto aurat wanita lebih mendekati kpada keharaman bahkan menjadi haram, saya kira ada pengkiasan untuk masalah ini. terimakasih….

buset daah.. paraaaahh… paraaahh.. ruwaibidhoh, bicara tanpa ilmu.

Tinggalkan Balasan

Peta Pengunjung