Saif Ayatullah Ba’Abduh

Hal-Hal Terpenting Dalam Masalah Haid, Nifas Dan Istihadlah

Posted by: saif1924 on: Maret 23, 2008

 Terminologi Haid Umat bersepakat bahwa darah yang keluar dari kemaluan wanita ada tiga macam :
Haid : yang keluar dalam keadaan sehat,
Nifas : yang keluar setelah melahirkan,
Istihadlah : yang keluar tidak pada hari haid, dan nifas, yakni dalam keadaan sakit (darah penyakit).
Kata al-mahidl dalam ayat : yas`alunaka an al-mahidl, adalah darah haid, begitu juga dalam ayat : fa`tazilu al-nisa`a fi al-mahidl.Warna Darah Haid dan Sifat-Sifatnya Darah haid sebagaimana diketahui hitam, memiliki bau yang khas. Sedangkan warna-warna selain itu, menurut hadits Ummu Athiyyah, bukanlah darah haid. Menurut Syafi`i warna darah haid ada lima : hitam, merah, kemerahan (pirang), kekuningan, dan keruh yakni antara kuning dan putih. Menurut Hanafi enam macam : hitam, merah, kuning, keruh, hijau, dan turbiyah (seperti debu).
Sifatnya : pekat, panas keluar perlahan-lahan, tidak deras dan terus-menerus bau menyengat terkadang menimbulkan sakit
Awal Mula Haid Pada Wanita
Aisyah meriwayatkan, ketika ia pergi haji bersama Rosulullah, ia mendapat haid, lalu ia pun menagis. Rasulullah berkata : itu adalah perkara yang digariskan Alloh pada anak perempuan Adam, lakukanlah semua manasik kecuali tawaf.
Menurut riwayat Abdullah bin Mas`ud dan Aisyah, wanita Bani Isra`il adalah umat manusia pertama yang dikenai haid. Namun para ulama mengatakan bahwa haid ada sejak turunnya Ummu Hawa ke bumi.Umur Perempuan yang Haid
Jumhur ulama berpendapat bahwa sembilan tahun adalah umur terkecil wanita mendapat haid, karena hal ini dikembalikan pada fenomena yang ada. Dan fenomena mengatakan belum ada wanita mendapat haid dibawah sembilan tahun. Dalam kaidah fiqh, sesuatu yang tidak ada ketentuanya dalam sayariat dikembalikan pada asalnya. Tapi tidak dengan ukuran kejadian yang jarang terjadi, misal wanita haid dibawah sembilan tahun, ada, tapi jarang terjadi.

Keluar Darah Sebelum berumur Sembilan Tahun
Jika hal ini terjadi, dan tidak melebihi batas antara masa suci dan haid yakni 16 harimaka itu termasuk haid, jika melebihi bukanlah haid. Kalau misalnya, beberapa hari menjelang sembilan tahun ia haid, tidak dianggap haidmenurut Syafi`i, dan sebagian lagi pada saat berumur sembilan tahun, yang kedua dianggap haid.Masa Monopause
Menurut Syafi`iyyah pada saat umur 62 tahun, ditambahkan : tak ada batas maksimalnya, yang disandarkan adalah yang pertama.
Menurut Hanafiyyah pada umur 55 sampai 60 tahun. Sedangkan Malikiyah, 70 tahun.
Yang bisa dijadikan pegangan adalah madzhab Imam Ahmad, dengan riwayat dari A`isyah : Jika seorang wanita berumur 50 tahun, ia telah keluar dari batas haid.Masa Haid
Masa haid sedikitnya sehari semalam, karena syari`at hanya mengatur hukumnya, tidak menentukan masanya, dan hal ini bisa diketahui melalui kebiasaan.
Sebagian besar masa haid enam sampai tujuh hari.
Masa haid paling lama lima belas hari, meskipun darahnya tidak keluar terus-menerus, tapi mencapai sehari semalam. Menurut Hanabilah tujuh belas hari.

Ketidakteraturan Haid (haid melebihi/kurang dari kebiasaan).
Menurut Syafi`iyyah kalau misalnya masa haid kurang atau melebihi kebisaan yang ada, yakni kurang dari sehari semalam, atau melebihi 15 hari, maka ini termasuk istihadlah. Ibadah tetap wajib baginya.
Sebagian ulama berpendapat tidak ada ketentuan, tergantung pada kebiasaan wanita itu sendiri.

Masa Suci antara Dua Masa Haid
Jumhur Ulama berpendapat bahwa masa suci antara dua masa haid paling sedikit lima belas hari. Mayoritas yang terjadi 23 atau 24 hari. Tidak ada batas paling lama, karena ada wanita yang haid setahun sekali, ada yang hanya satu kali seumur hidup.Hukum Darah yang Keluar dari Wanita Hamil
Para fuqaha berselisih dalam hal ini.
Menurut Malik, al-Laits, Syafi`i darah tersebut adalah haid. Hal itu bisa terjadi, kemungkinan karena lemahnya janin, maka ia makan dari darah haid tadi, ketika janin lahir keluarlah darah tersebut.
Sedangkan Abu Hanifah, Ahmad, Awza`iy dll, itu bukan darah haid. Karena wanita hamil tidak haid, seperti riwayat A`isyah. Ketika seorang wanita hamil, rahimnya tertutup, maka dari itu tidak mungkin ia haid. karena darah haid, jika keluar dari rahim.
Dan penelitian medis telah membuktikan hal itu.Suci pada Waktu Haid
Ulama bersepakat bahwa darah haid tidak harus keluar terus-menerus. Tapi mereka berselisih dalam hal batas antara suci dan haidnya.

Jika darah keluar sehari, kemudian sehari lagi tidak, lalu ada lagi, disini ada dua pendapat :
Pertama : Menurut Hanafiyah, masa bersih itu termasuk masa haid. Sedangkan Syafi`iyyah, dianggap haid dengan tiga syarat :
Pertama, Masa bersih diantara dua haid, yaitu sehari keluar, lalu bersih, lalu keluar lagi.
Kedua, Tidak melebihi lima belas hari, darah yang keluar tidak kurang dari sehari semalam.
Ketiga, Ketika bersih berarti tidak haid, dan ketika darah keluar berati haid. maka ketika bersih, kewajiban ibadah tetap. Sedangkan pertama, ia tidak wajib melakukan sholat atau shaum.Keluar Darah Sebelum Melahirkan
Ulama bersepakat bahwa darah yang keluar setelah melahirkan adalah darah nifas. Namun mereka berselisih jika darah keluar pada saat sebelum melahirkan, dua atau tiga hari secara terus menerus dengan tidak beraturan.
Syafii : itu bukan nifas
Hanabilah : itu adalah nifas, dengan syarat terjadi beberapa hari menjelang persalinan, dan tidak beraturan.Darah yang Keluar Saat Melahirkan
Syafi`iyah dan sebagian Ahnaf : itu bukan haid, itu terjadi karena pengaruh kehamilan, dan bukan nifas, karena nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.

Tanda Setelah Selesai Masa Haid (Terhentinya Haid)
Pendapat Imam Nawawi tanda terhentinya haid dan adanya suci yaitu terhentinya keluarnya darah dan keluarnya warna kuning dan keruh (yaitu antara putih dan kuning), apabila terhenti maka ia telah suci, baik setelah itu keluar cairan warna putih atau tidak.Pemakaian Obat agar Haid atau Mencegahnya
Tidak ada masalah dalam pemakaian obat untuk tujuan-tujuan diatas, selama tidak ada bahaya dalam pemakaiannya, dan ada yang mensyaratkan dengan izin suami, jika obat tersebut melebihi nafkah yang diberikan oleh suami, apalagi jika obat tersebut seperti alat kontrasepsi yang mencegah kehamilan.
Dalam hal ibadah, karena ini termasuk haid, maka ia tidak boleh sholat dan shaum, jika melebihi lima belas hari hukumnya seperti istihadlah.Darah Kekuningan dan Keruh
Jumhur ulama mengatakan, jika darah seperti itu keluar di hari-hari haid maka termasuk dalam hukum haid. jika tidak, maka bukan haid.Hukum-Hukum yang Berhubungan dengan Haid
Dalam Al-Asybah wa al-Nadla`ir, hukum-hukum yang berhubungan dengan haid ada dua puluh larangan (haram dilakukan):
  • Sholat
  • Sujud tilawah dan sujud syukur
  • Towaf
  • Shaum
  • I`tikaf
  • Masuk masjid, kalau takut akan membuatnya najis.
  • Membaca al-Qur`an
  • Menyentuhnya (al-Quran)
  • Menulisnya (al-Quran)
  • Dalam Muhadzdzab ditambahkan, thaharah, dan menghadiri majelis.
  • Tiga berikutnya larangan untuk suami :
  • Hubungan suami-istri
  • Tholak
  • Menyentuh antara pusar dan lutut
Hukum Toharah dengan Niat Menghilangkan Hadats
Haram, jika ia berniat demikian agar bisa beribadah, apalagi jika ia tahu itu tidak shah, berarti ia mempermainkan agama.
Kalau berniat membersihkan kotoran, bukan bersuci, tidak apa-apa.Sholat
Para ulama bersepakat bahwa sholat baginya haram, dan gugur kewajibannya.Hukum Mengqadla Sholat
Wanita haid tidak perlu menqadla` sholatnya, menurut empat imam.Toharah Wanita Haid di Akhir Waktu
Tidak ada perselisihan antara para ulama, bahwa jika wanita haid telah bersuci, dan masih ada waktu untuk sholat, meskipun satu rakaat, maka ia wajib untuk sholat.

Toryan (secara tiba-tiba) Datang Haid setelah Masuk Waktu Sholat
Di wajibkan qodho sholat bagi wanita yang haid secara tiba-tiba dan ia belum melaksanakan sholat, padahal sudah masuk waktu sholat.

6 Tanggapan ke "Hal-Hal Terpenting Dalam Masalah Haid, Nifas Dan Istihadlah"

2,5 bulan saya tidak mendapat haid,sy fikir sy lg hamil, tp wkt sy priksa ke dokter kandungan hslnya negatif. lalu sy minum obat pelancar haid 1 minggu kemudian sy sdh haid,tp haid sy sdh 17 hari blm berhenti. apa darah yg keluar darah haid atau bukan?dan apakah sy sdh bisashalat?

untuk darah penyakit para ulama telah berspakat klo wanita tersebut harus melaksanakan shalatnya. sebab itu sudah bukan darah haidh dimana dengan haid orang terhalang untuk shalat atau shaum. Syaikh Nasiruddin Al Albani berkata “bahwa darah yang najis (yang menghalangi dari shalat) adalah hanya darah haid” Allahu a’laam

Ass.war.wb.
Saya Gadis 23 thn. saya sering kali sakit ketika haid 2 hari dan mengeluarkan banyak darah yaitu 1 hari haid itu menghabiskan kurang lebih 7 pembalut dan lama waktu haid saya bersih 15 hari. saya sudah memeriksa keluhan saya ke dokter samapai alternatif lainnya tapi hasilnya tidak sembuh total. sudah 1 thn ini saya tidak lagi mengkonsumsi obat dari dokter tapi ramuan rajikan jamu. jadi waktu sholat saya sering sekali terlambat. mohon kasih solusinya. terima kasih.
Wass

Assalamu’alaikum
Segala Puji bagi Allah Rabb Semesta Alam, semoga Shalwat dan salam senantiasa terlimpah kepada Junjungan kita nabi Besar Muhammad SAW, kepada Keluarganya, para sahabatnya, dan kepada setiap umatnya yang senantiasa mengikuti sunnah beliau.

untuk mba Mita, saya tidak bisa memberikan solusi secara medis karena saya bukan ahli dalam bidang itu. tapi saya mencoba untuk sedikit memberi penjelasan ttg masa lama haidh seorang wanita. dalam beberapa hadist disebutkan bahwa wanita itu kehilangan setengah dari agamanya, dimana setengahnya di pakai ibadah dan setengahnya lagi tidak. jadi dari sini dapat disimpulkan masa terlama haidh bagi wanita dalam setiap bulannya adalah 15 hari/ setengah bulan. jadi Mba Mita tidak perlu khawatir bila memang secara medis darahitu adalah darah haidh, maka tidak ada kewajiban shalat bagi Mba Mita. dan bila mba merasa kurang afdhal karena merasa telat ibadah, maka mba bisa menutupinya dengan shadaqah/infak. niatkan karena Allah. Allahu a’laam.

Assalamualaikum wr wb.

Saya berusia pertengahan 20-an dan belum berumahtangga. Keadaan haid saya tidak banyak mengeluarkan darah, paling lama 3-4 hari dan paling singkat 1 hari. Selepas itu keluarnya warna kecoklatan dan kemudian kekuningan. Waktu kekuningan inilah yang selalu membuat saya ragu-ragu untuk menentukan sama-ada saya sudah bersih dari haid. Apakan ciri-ciri yang benar-benar “clear-cut” untuk menyakini bahawa saya ini sudahpun bersih dari haid?

Oleh kerana saya selalu memakai pad, adakala activiti seharian membuat tergeselnya dinding kemaluan pada pad dan meninggalkan tanda kecoklatan. Sekiranya ada lendir putih bagi tanda bersihnya haid, kadangkala sukar untuk menentukan kehadirannya disebabkan geselnya tadi. Bagaimana untuk menyelesaikan masalah ini?

Saya selalunya mengambil waktu petang (setelah activiti harian) untuk menentukan bersihnya saya dari haid dan bukan masa lain, yakni malam, kerana malam tidak banyak aktiviti dan bukanlah cara sesuai menentukan bersihnya haid. Adakah cara yang saya lakukan ini betul?

Benar-benar mengharap penjelasan yang dapat meringankan kerisauan saya. Terima kasih.

Wa’alaikum Salam Warahmatullah wabarakatuh.
Segala Puji hanya bagi Allah Rabb semesta Alam Dia lah yang Maha Ilmu, Maha Mengetahui dan Maha Pengampun. selawat dan salam semoga tetap terlimpah kepada Junjugan Mulian nabi Muhammad SAW. pada para keluarga dan para sahabatnya juga kepada setiap umatnya yang senantiasa mengikuti syariah beliau.waba’du

Aoakah darah Haidh itu sudah berhenti atau tidak, maka biasanya dapat diketahui dengan salah satu dari dua kondisi diberikut ini:

1.Keluarnya cairan putih yang mengikuti darah haid seperti air kapur, terkadang air tersebut tidak berwarna putih dan terkadang ia keluar dengan warna yang berbeda, sesuai dengan kondisi wanita tersebut.

2.Kering, hal ini bisa diketahui dengan memasukkan secarik kain atau kapas ke dalam vagina wanita dan setelah dikeluarkan kain atau kapas itu, ia tetap dalam keadaan kering tanpa darah.

Itu kalau dalam kondisi normal wanita yang haid. masa minimal haid adalah 1 hari sedangkan untuk masa maksimalnya ada perbedaan pendapat disini ada yang tanpa batas ada juga yang setengah bulan (15 hari). menurut saya pendapat saya yang paling rajih adalah yang mengatakan 15 hari untuk masa paling lama untuk masa haid.

sehingga bila lebih dari 15 hari maka itu bisa dikatakan darah IStihadah atau darah kotor (penyakit). Istihadhah ialah keluamya darah terus-menerus pada seorang wanita tanpa henti sama sekali atau berhenti sebentar seperti sehari atau dua hari dalam sebulan. Dalilnya adalah hadits riwayat Al-Bukhari dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam : “Ya Rasulullah, sungguh aku ini tak pemah suci ” Dalam riwayat lain• “Aku mengalami istihadhah maka tak pemah suci.”. juga hadits dari Hamnah binti Jahsy ketika datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata: “Ya Rasulullah, sungguh aku
sedang mengalami Istihadhah yang deras sekali.”

Perlu ditegaskan adalah bahwa darah Istihadhah biasanya warnanya berbeda dengan darah haid. jadi ketika warnanya sudah berbeda dengan warna darah haidh pada lazimnya maka itu sudah dikatakan Istihadhah, dan dia sudah bersih dari darah haidh, dan bagi yang terkena Istihadhah dia terkena hukum sebagaimana wanita yang suci, kecuali dia senantiasa harus berwudu ketika hendak shalat dan sebagainya yang memerlukan kesucian.

berkaitan dengan berubahnya warna dingding kemaluan karena keseringan memakai Pemalut (pad) sehingga sukar membedakan apakah sudah bersih atau tidak? dalam kondisi ini gunakaanlah dugaan kuat (ghalibatudzan) bahwa saya telah benar-benar bersih dari haidh.

Darah Haidh itu bisa bersih kapan saja, bisa petang, malam, siang atau pagi hari. jangan selalu memastikan pada petang hari, karena ini akan berakibat pada ibadah yang ada lakukan seperti shalat. jadi cek dan yakinkanlah kalau anda telah bersih dari haidh. agar anda tidak meninggalkan kewajiban.

Insya allah bisa terjawab adapun kalau tidak saya minta maaf karena keterbatasan ilmu saya. saya sarankan anda untuk memeriksakan diri kedokter spesialis untuk masalah ini, agar anda bisa segera terbibas dari masalah ini. Semoga Allah senantiasa memberi kita kemudahan.amin.

Assalamualaikum,

Saya berusia 20-an. Saya tidak mempunyai tarikh tetap haid (seperti 6 hari pertama setiap bulan). Tetapi setiap haid datang dalam 6-7 hari. Adakah 6-7 hari itu, walaupun tiada tarikh tetap dikira sebagai ‘adat’?

Oleh kerana saya tiada tarikh tetap haid, saya sentiasa memastikan waktu suci (jarak 2 haid) adalah sekurang-kurangnya 15 hari. Pada hari ke 17 suci, cecair jernih keputihan telah keluar. di dalamnya ada setitik darah merah terang. adakah itu dikira darah haid atau istiadah?

terima kasih.

darah haid itu biasanya berwarna merah agak hitam .jadi bila darah itu tidak berwarna merah kehitam hitaman maka itu adalah darah penyakit. sebaiknya di periksakan de dokter saja. Allahu a’lam

Pada masa nifasnya istri saya suci pada hari ke-25, namun setelah du hari keluar darah lagi. Pada hari ke-32 suci lagi selama 4 hari kemudian darahnya keluar kembali bahkan sampai sekarang sudah melampaui masa 40 hari. Nifas, haidh, atau istihadhahkah darah yang keluar pada istri saya? Mohon penjelasan.

untuk mengetahui masalah apakah itu nifas atau haid atau isthihadhah, maka bisa diperiksakan kedokter.

sebagai patokan Istiadah bisanya berdasarkan beberapa riwayat yang saya dapat itu berlangsung selama 40 hari semenjak kelahrian. nah bila lewat dari itu bisa jadi adalah isthihadhah. Allahu a’lam

haidyang melebihi 15 harikan penyakit itu penyakit apa bls

untuk tau itu penyakit apa itu bukan kapasitas saya untuk menjawab, silahkan periksakan kedokter

Tinggalkan Balasan

Peta Pengunjung