Posted by: saif1924 on: Januari 2, 2008
Menanggapi Hadist di atas Al ‘Alamah Imam Baihaqi menjelaskan “Rasulullah SAW seolah-olah di tanya tentang wanita yang melakukan safar selama 3 hari tanpa mahram, lalu kemudian beliau menjawab tidak boleh. kemudian Beliau di tanya tentang perjalanan sehari atau setengah hari, kemudian beliaupun menjawab tidak boleh. kemudian setiap dari mereka mendengarkan apa yang mereka dengar….” (Syarah Muslim Li An-Nawawi 9/103).
Hadits diatas menunjukkan dengan jelas bahwa wanita tidak boleh melakukan perjalanan tanpa di sertai oleh mahramnya. Hal ini di pertegas oleh Hadist Nabi yang riwayatkan dari Ibnu Abbas Ra, Bahwa sesungguhnya Nabi SAW bersabda “Jangnlah wanita melakukan safar kecuali bersama mahramnya, dan janganlah seorang laki-laki masuk menjumpainya (wanita) kecuali di sertai mahramnya“. Kemudian ada seroang laki-laki bertanya “Wahai Rasulullah! sesungguhnya Aku ingin keluar dengan pasukan ini dan itu, sedangkan Istriku ingin menunaikan ibadah Haji?. Maka Rasulullah SAW Bersabda “keluarlah bersama Istrimu (menunaikan ibadah Haji)”. (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad).
Nash tersebut menunjuk pada satuan waktu (lama perjalanan) bukan pada satuan jarak. Maka seandainya ia melakukan safar dengan kapal terbang tanpa mahram sejauh seribu kilometer pulang-pergi tanpa berdiam dalam rentang waktu itu maka diperbolehkan baginya untuk melakukan hal tersebut. Namun seandainya dia bepergian dengan berjalan kaki hanya sejauh dua puluh kilometer tetapi memerlukan waktu melebihi sehari semalam, maka diharamkan baginya jika tidak dibersamai oleh mahram.
Nash-nash yang disebutkan dalam masalah sholat qoshr dan kebolehan berbuka puasa berlaku pada jarak perjalanan sejauh empat Barid, atau sekitar 89 Km. Maka jarak dalam masalah qoshr ini berlaku bagi siapa saja yang melakukan perjalanan dengan jarak tersebut, baik dengan menggunakan pesawat terbang, dengan kapal, atau pun dengan berjalan kaki dibolehkan bagi mereka untuk melakukan qoshr, tanpa memandang seberapa lama perjalanan tersebut.
Wanita dan Perjalanan Haji
Nabi SAW bersabda “Jangnlah wanita melakukan safar kecuali bersama mahramnya, dan janganlah seorang laki-laki masuk menjumpainya (wanita) kecuali di sertai mahramnya”. Kemudian ada seroang laki-laki bertanya “Wahai Rasulullah! sesungguhnya Aku ingin keluar dengan pasukan ini dan itu, sedangkan Istriku ingin menunaikan ibadah Haji?. Maka Rasulullah SAW Bersabda “keluarlah bersama Istrimu (menunaikan ibadah Haji)”. (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad).
Mengenai apakah seorang wanita boleh melakukan ibadah Haji tanpa mahram?. maka para ulama berbeda akan ketidak bolehannya. sebagian ulama mentidak bolehkannya secara Mutlak diatara mereka adalah : Hasan Al Basri, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad Bin Hambal, Ibrahim An-Nakhi, Ishaq Bin Rahuyah dan At-Tsauri. bagi kelompok ini adanya mahram adalah sarat mutlak untuk bisa menunaikan ibadah haji. Ibrahim An-Nakhi suatu ketika pernah di kirimi surat oleh seorang wanita yang belum pernah menjalankan ibadah Haji karena tidak ada maharam yang menemaninya. maka Ibrahim An-Nakhi menjawabnya Anda Termasuk orang yang tidak wajib untuk berhaji.
Sedangkan golongan ulama yang membolehkan wanita melakukan ibadah haji tanpa mahram asalkan mereka terjamin keamanannya diantara mereka adalah: Imam Malik Bin Anas, Imam Idris Asy-Syafi’ie, Imam Al-Maawardi dan Abu Dawud Adzahiri. Mereka melandaskan pendapa mereka pada hadist Nabi “Wahai Adi, pernahkah kamu ke kota Hirah? aku menjawab belum, tetapi aku hanya mendengar tentangnya. Beliau bersabda “Apabila Umurmu panjang, kamu akan melihat wanita bepergian dari kota hirah berjalan sendirian hinga bisa Thawaf di Ka’bah dengan tanpa perasaan takut kecuali hanya pada Allah saja. adi Berkata, maka akhirnya aku melihat wanita bepergian dari hirah thawaf di ka’bah tanpa perasaan takut kecuali hanya pada Allah” (HR. Bukhari).
Pendapa mereka juga di dukung dengan Atsar bahwa istri-istri nabi pergi berhaji tanpa di temani oleh mahramnya dan mereka hanya di temani oleh Utsman bin Affan dan Abdurahman Bin Auf. dari sinilah mereka menetapkan bahwa wanita boleh menunaikan ibadah haji tanpa mahram. walapun mereka membolehkan mereka tidak membolehkannya secara mutlak ada syarat-syarat ketat yang mereka tetapkan salah satu syaratnya mereka harus di temani oleh wanita yang Tsiqah (terpercaya) seperti yang di ungkapkan oleh Imam Malik dan Imam Syafi’ie.
Itulah Pendapat para Ulama berkaitan dengan Ibadah Haji bagi wanita, dan setelah meneliti dan mengkaki dalilnya, tampaklah bahwa pendapat yang mentidak bolehkan secara mutlak wanita menunaikan ibadah haji tanpa mahram adalah pendapat yang kuat, karena di dukung oleh hadist yang sangat jelas dan tegas seperti yang telah di riwayatkan oleh Ibnu Abbas. Nabi SAW bersabda “jangnlah wanita melakukan safar kecuali bersama mahramnya, dan janganlah seorang laki-laki masuk menjumpainya (wanita) kecuali di sertai mahramnya”. Kemudian ada seroang laki-laki bertanya “Wahai Rasulullah! sesungguhnya Aku ingin keluar dengan pasukan ini dan itu, sedangkan Istriku ingin menunaikan ibadah Haji?. Maka Rasulullah SAW Bersabda “keluarlah bersama Istrimu (menunaikan ibadah Haji)”. (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad).
ketika menyampaikan Hadist tersebut Nabi tidak bertanya “Apakah istrimu Aman“? atau “Apakah Istrimu bersama wanita Lainnya“? tetapi Rasul bersabda Temanilah Istrimu. ini adalah indikasi yang sangat jelas bahwa wanita dilarang melakukan safar Haji tanpa di sertai Mahram.
berkaitan dengan Hadist yang di Riwayatkan dari Adi maka itu hanya menunjukkan ketidak amanan kota Hirah yang kemudian menjadi aman sehingga bisa di lalui oleh para wanita, hal ini sama sekali tidak menunjukkan tentang kebolehan wanita melakukanperjalanan tanpa di sertai mahram. Sebab masalah keamanan terhadap dirinya, maka itu masalah lain. Apabila keselamatan dirinya tidak aman kecuali dengan keberadaan mahram, maka dia tidak boleh bepergian meski pada saat tengah hari. Maka masalah keamanan terhadap dirinya itu merupakan permasalahan lain.
Yang dimaksud dengan mahram adalah laki-laki yang merupakan bagian dari para mahram si wanita. Adapun para perempuan yang terpercaya, maka sebagian ulama berpendapat dengannya, sementara saya mentarjih perjalanannya harus dengan mahram laki-laki untuk sampai pada jarak yang dikehendaki, sesuai dengan manthuk hadist diatas.
Sedangkan berkaitan dengan Istri-istri Nabi, ini semakin menguatkan pendirian saya, sebab Utsman adalah menantu Rasul dan juga menantu Istri-Istri Rasul sehingga Ustman adalah mahram bagi Istri-istri Nabi.
Wanita dan Perjalanan di luar Haji
“Janganlah seorang Wanita melakukan safar selama 3 hari (dalam riwayat lain 3 malam) kecuali di temani oleh mahramnya” (Hadist Shahih di keluarkan oleh Bukhari 2/54, Muslim 9/106, Ahmad 3/7, dan Abu Dawud 1727). “Tidak Halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan (Safar) selama satu hari satu malam yang tidak disertai mahram” (HR. Bukhari, Muslim, Abu DAwud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad). Dalam riwayat lain yang di keluarkan oleh Abu Dawud Rasulullah SAW bersabda “Janganlah wanita melakukan perjalanan sejauh 1 barid (setengah hari perjalanan) tanpa di sertai maharam”.
Telah jelas dari pemaparan di sebelumnya bahwa wanita dilarang melakuan safar tanpa di sertai oleh mahramnya. Lalu bagaimana dengan wanita yang bepergian untuk kepentingan di luar Haji; seperti untuk Seminar, simposium, KKL, pendidikan dan sebagainya?. pertanyaan ini bisa di jawab dengan hadist-hadist di atas dan penjelasan tentang haji bagi wanita. wanita di larang melakukan safar tanpa di sertai oleh mahramnya. Bila untuk Haji yang merupakan rukun Islam dan menjadi Simbol kesempurnaan rukun Islam saja tidak di perbolehkan tanpa mahram, apa lagi hal-hal yang di luar Haji. ini adalah hukum syara’ yang kemudian harus di patuhi.
ini adalah penjelasan tentang safar, sedangkan sampai kapan seseorang itu bisa di kategorikan safar?. maka jawabannya bahwa safar adalah seuatu kondisi dimana seseorang meninggalkan tempat asalnya menuju tempat yang di tujunya. Karena ia hanyalah sebatas untuk pelaksanaan Seminar, simposium, KKL, pendidikan dan sebagainya ,kemudian setelah itu ia kembali ke negeri asalnya. Maka hukum yang berlaku dalam keadan demikian adalah hukum musafir.
dia sebut sebagai musafir selama dia berada di tempat tujuannya itu tidak pernah berniat untuk mukim (menetap) walaupun dia tinggal disana untuk beberapa lamanya. Tetapi bila dia menjadikan tempat safarnya sebagai tempay untuk mukim maka hak-hak safarnya hilang dan dia dianggap sebagai orang yang menetap disana. Allahu A’laam.
April 1, 2008 pada 5:27 am
Surar Dari Amir
بسم الله الرحمن الرحيم
جواب سؤال
سفر المرأة
مسيرة يوم وليلة إلا مع ذي محرم عليها» أخرجه مسلم من طريق أبي هريرة رضي الله عنه :
1 – يحرم عليها أن تسافر وحدها دون محرم المدة المذكورة أي يوم كامل (24 ساعةً)، الليل والنهار.
2 – النص يدل على الزمن وليس على المسافة، فلو سافرت بطائرة دون محرم ألف كيلومتر فذهبت ورجعت دون أن تمكث تلك المدة فيجوز لها ذلك. أما لو سافرت مشياً عشرين كيلو واحتاج منها ذلك أكثر من نهار وليلة فيحرم عليها دون محرم.
3 – النصوص الواردة في قصر الصلاة وجواز الإفطار في الصوم تتضمن المسافة (أربعة برد) وتقدَّر بحوالي 89 كيلو متراً. فالمسافة في القصر هي المعتمدة فمن سافر هذه المسافة بالطائرة أو الباخرة أو الطيارة أو مشياً جاز له القصر مهما كان زمن السفر.
4 – فالعبرة في السفر دون محرم للمرأة هي بالزمن، نهار وليل، مهما كانت المسافة، فإن لم تمكث المرأة هذا الزمن، بل سافرت ورجعت قبلها فيجوز ذهابها دون محرم. وأما في القصر والفطر فالعبرة بالمسافة مهما كان الزمن قل أو كثر.
5 – أما أمنها على نفسها فهو موضوع آخر، فإن لم تأمن على نفسها إلا بمحرم فلا تسافر حتى وإن كان الزمن نصف نهار، فالأمن على نفسها موضوع آخر.
6 – المحرم هو رجل من محارم المرأة، أما النساء الثقات فبعض الفقهاء يقول به، وأما نحن فنرجِّح سفرها بمحرم رجل للمسافة المطلوبة.
7 – المسافر لدورة قصيرة مدة ثلاثة شهور مثلاً يكون حكمه حكم المسافر إذا لم يتخذ البلد الذي فيه الدورة مكان إقامة له، وإنما فقط لأداء الدورة والرجوع إلى بلده الأصلي، فيكون حكمه في هذه الحالة حكم المسافر. أما إذا اتخذ البلد الذي هو مكان الدورة، إذا اتخذه إقامةً له فإنه في هذه الحالة ينقطع سفره ويأخذ حكم المقيم
4 من ربيع الأول 1424هـ
31/05/2003م.
Safar Bagi Wanita
Hadits Rasul shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak halal seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam, kecuali jika disertai mahram-nya.” Dikeluarkan oleh Muslim dari jalan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu..
Diharamkan baginya (seorang wanita) untuk melakukan perjalanan sendirian tanpa disertai mahram dalam rentang waktu yang disebutkan, yakni sehari penuh (24 jam), sehari semalam.
Nash tersebut menunjuk pada satuan waktu bukan pada satuan jarak. Maka seandainya ia melakukan safar dengan kapal terbang tanpa mahram sejauh seribu kilometer pulang-pergi tanpa berdiam dalam rentang waktu itu maka diperbolehkan baginya untuk melakukan hal tersebut. Namun seandainya dia bepergian dengan berjalan kaki hanya sejauh dua puluh kilometer tetapi memerlukan waktu melebihi sehari semalam, maka diharamkan baginya jika tidak dibersamai oleh mahram.
Nash-nash yang disebutkan dalam masalah sholat qoshr dan kebolehan berbuka puasa berlaku pada jarak perjalanan sejauh empat Barid, atau sekitar 89 Km. Maka jarak dalam masalah qoshr ini berlaku bagi siapa saja yang melakukan perjalanan dengan jarak tersebut, baik dengan menggunakan pesawat terbang, dengan kapal, atau pun dengan berjalan kaki dibolehkan bagi mereka untuk melakukan qoshr, tanpa memandang seberapa lama perjalanan tersebut.
Sementara itu ibrah yang dipahami dalam masalah safar bagi perempuan yang tidak ditemani mahramnya adalah durasi waktu, yakni sehari semalam, tanpa memandang jaraknya. Maka apabila seorang perempuan tidak berdiam dalam rentang waktu tersebut, namun pergi dan kembali lagi sebelumnya (24 jam-pen), maka kepergiannya itu dibolehkan walau tidak bersama mahram. Sementara itu dalam masalah qoshr dan berbuka (sebagai rukhshoh-pent), maka ibrahnya adalah jarak, tanpa mempedulikan waktunya, sebentar atau pun lama.
Adapun masalah keamanan terhadap dirinya, maka itu masalah lain. Apabila keselamatan dirinya tidak disara aman kecuali dengan keberadaan mahram, maka dia tidak boleh bepergian meski pada saat tengah hari. Maka masalah keamanan terhadap dirinya itu merupakan permasalahan lain.
Yang dimaksud dengan mahram adalah laki-laki yang merupakan bagian dari para mahram si wanita. Adapun para perempuan yang terpercaya, maka sebagian ulama berpendapat dengannya, sementara kami mentarjih perjalanannya harus dengan mahram laki-laki untuk sampai pada jarak yang dikehendaki.
Orang yang bepergian untuk daurah dalam jangka tebatas, selama tiga bulan misalnya, maka hukumnya adalah hukum musafir, itu apabila dia tidak menjadikan negeri tempat daurah itu sebagai tempat mukim baginya. Karena ia hanyalah sebatas untuk pelaksanaan daurah kemudian setelah itu ia kembali ke negeri asalnya. Maka hukum yang berlaku dalam keadan demikian adalah hukum musafir. Adapun apa bila dia menjadikan negeri itu, yakni tempat daurah, sebagai tempat ia bermukim, maka dalam hal ini ia (harus) memutuskan masa safarnya kemudian mengambil hukum mukim.
4 Rabi’ul Awwal 1424 H
31/05/2003 M